Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Jerat Pidana Predator Seksual di Kampus

Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan ruang bebas bagi predator seksual.

19 November 2021 | 00.00 WIB

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau. fisip.unri.ac.id
Perbesar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau. fisip.unri.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

  • Syafri membantah lantaran merasa tidak berbuat.

  • Tim advokasi mahasiswa meminta para korban lainnya berani berbicara tentang kasus pelecehan seksual tersebut.

JAKARTA – Kepolisian Daerah Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya yang berinisial LM. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Sunarto, menyatakan tersangka Syafri dijerat kasus pelecehan seksual setelah polisi memperoleh bukti-bukti dan keterangan para saksi. “Melalui gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan status tersangka terhadap SH dalam kasus dugaan perbuatan cabul,” ujar Sunarto, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sunarto mengatakan polisi juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke jaksa penuntut umum. Penyidik segera memeriksa Syafri sebagai tersangka. Tapi kepolisian belum memastikan perlu-tidaknya Syafri ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi LM, 20 tahun, diduga terjadi pada Oktober lalu. Kasus ini terbongkar ketika akun media sosial Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau mempublikasikan pengakuan korban pada awal November lalu. LM merupakan mahasiswi jurusan hubungan internasional di universitas tersebut. Pelecehan seksual diduga terjadi saat Syafri memberikan bimbingan proposal skripsi kepada korban pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan tekanan mental. Sepekan setelah itu, korban memberanikan diri melapor melalui publikasi Komahi Universitas Riau. Dia menceritakan bahwa kejadian itu berlangsung di ruang kerja Syafri. Saat memberikan bimbingan skripsi, Syafri disinyalir mencium kening dan pipi korban serta berupaya memaksa mencium bibir korban.

Korban kabur dan sempat meminta pertolongan kepada seorang dosen di jurusannya. Bukannya mendapat pertolongan, korban justru diintimidasi agar tidak bercerita kepada siapa pun. “Saya hanya disuruh bersabar, tabah saja tanpa perlu mempermasalahkan kasus pelecehan seksual yang menimpa saya,” ujar LM.

Beberapa hari ini setelah video viral tersebut, Syafri pun angkat bicara. Dia menyatakan akan menuntut mahasiswi yang sudah menudingnya berbuat tindakan tidak terpuji tersebut. “Saya tidak berbuat. Saya tidak pernah diklarifikasi. Saya tidak pernah dimintai konfirmasi. Saya merasa dirugikan,” ujar Syafri, seperti dilansir Antara. “Nama baik saya tercemar. Maka saya secara hukum akan menuntut balik. Ke mana pun saya akan tuntut balik.”

Syafri Harto. Unri.ac.id

Wakil Rektor II Universitas Riau, Sujianto, mengatakan para pemimpin universitas sudah menggelar rapat untuk merespons penetapan Syafri sebagai tersangka. Kampus menyatakan menunggu surat penetapan tersangka dari kepolisian. “Kami belum terima surat penetapan tersangka. Jadi, kami nunggu surat itu untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Noval Setiawan, mendesak polisi agar tidak sekadar menetapkan Syafri sebagai tersangka, tapi juga menahannya. Hal itu perlu dilakukan karena Syafri masih berstatus sebagai dekan. “Syafri dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ucap dia.

Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Kaharuddin, juga turut mendesak kampus segera mencopot status pendidik dan jabatan dekan Syafri Harto. Kaharuddin menyesalkan sikap kampus yang tidak tegas dalam menangani kasus ini, terutama sanksi administrasi. Menurut dia, hingga hari ini, kalangan kampus masih bersikap mencari aman. Tim pencari fakta yang dibentuk oleh Universitas Riau juga belum mendapatkan progres penyelidikan. Seharusnya, kata Kaharuddin, hasil investigasi dari tim pencari fakta oleh universitas lebih dulu dipublikasikan daripada hasil penyelidikan polisi.

Ketua Advokesma Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Agil Fadlan, mendesak pimpinan universitas menjadikan kampus sebagai tempat aman dari kekerasan seksual. Menurut Yazid, kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikan, bukan ruang bebas bagi predator seksual.

Agil juga meminta para korban lain berani berbicara (speak up), khususnya tentang pelecehan. “Agar mahasiswa lain juga terbuka matanya untuk berani speak up dan kami juga akan tegas bertindak agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Yazid.

AVIT HIDAYAT | FRISKI RIANA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus