Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah menetapkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Menurut mereka, Menteri Ida dari berbagai kebijakannya kerap mementingkan kelompok pengusaha dan bukan buruh atau pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kebijakan tersebut, sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan?" kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam waktu dekat, kata dia, Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh. Tuntutannya yaitu untuk mendesak agar aturan ini segera direvisi lagi.
Sebelumnya, aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyebut peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dian juga menyebutkan jaminan hari tua atau JHT bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat, 11 Februari 2022.
Beleid baru ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dala aturan lama, kata Iqbal, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat terkena PHK.
Sehingga, Iqbal pun mempertanyakan urgensi dari revisi aturan ini karena PHK masih tinggi dan dunia usaha belum bangkit. Jika ke depan gelombang PHK semakin besar, kata dia, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT tersebut.
Untuk itu, Iqbal menilai aturan JHT usia 56 tahun ini akan membuat buruh yang kena PHK akan semakin menderita. “Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" Kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengingatkan kalau buruh baru saja dihantam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kata dia, kecil sekali.
Kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. "Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," kata Said Iqbal.
Baca: JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun, PKS: Pekerja Makin Rentan