Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mulai menyelidiki kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada atau UGM oleh rekannya yang terjadi akhir tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban dalam waktu dekat akan dimintai keterangan, didampingi oleh orang-orang yang ditunjuk untuk mendampingi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 November 2018.
Setyo mengatakan, nantinya dalam proses pemeriksaan, korban akan didampingi oleh penasehat hukum atau psikolog. Sedangkan untuk tersangka, sampai saat ini polisi belum menetapkan status tersangka terhadapnya.
Saat ini, polisi masih terus menggali keterangan dari sejumlah orang. Setidaknya, ada dua alat bukti yang sedang dikumpulkan untuk penetapan sebagai tersangka. “Kan di dalam proses penyidikan itu harus ada dua alat bukti yang sah untuk bisa dilanjutkan,” ucap Setyo.
Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM diduga menjadi korban perkosaan oleh teman kampusnya saat menjalankan kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram pada Desember 2017.
Setyo mengatakan polisi akan terus mengusut kasus pemerkosaan mahasiswi UGM ini meski peristiwa tersebut terjadi akhir tahun lalu. "Sampai 12 tahun. Kalau dilaporkan 3-6 tahun masih boleh," ucap dia.