Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina, Bisa Lacak PPLN jika Keluar Hotel

Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, hari ini

6 Januari 2022 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dok: Divhumas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan peluncuran aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang tiba dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peluncuran aplikasi ini juga bagian dari komitmen pemerintah dan Polri untuk memitigasi sebaran Omicron di Tanah Air," ujar Dedi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi menambahkan Polri juga menyiapkan Satgas di Polda Metro Jaya, Polrestro Bandara dan didukung oleh Mabes Polri untuk mengawasi pintu-pintu masuk di bandara dalam rangka mendisiplinkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Kita mengawasi kedatangan PPLN termasuk di pelabuhan dan tapal batas darat," kata Dedi.

Adapun aplikasi Monitoring Karantina Presisi memiliki penyajian data monitoring, statistik karantina, dan hasil test PCR masyarakat yang melakukan karantina usai perjalanan dari luar negeri.

Aplikasi penyajian data atau dashboard tersebut dipasang di tempat-tempat karantina, seperti hotel dan juga common center Mabes Polri.

Selain itu, aplikasi tersebut dapat melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) apabila berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diadopsi dari sejumlah negara yang memperketat masa karantina pelaku perjalan luar negeri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan.

Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjairan, dan dilucurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca: Pendatang dari Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Wajib Karantina 10 Hari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus