Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, tak membantah terdapat Pasal lain yang turut direvisi dalam pembahasan RUU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengklaim, revisi yang dilakukan Panja RUU TNI tak begitu signifikan dan substansial sebagaimana yang dilakukan pada tiga Pasal yang sempat disebutkan sebelumnya, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang substansial cuma tiga, Pasal 3, 47, dan 53. Pasal lain hanya diperbaiki keredaksiannya saja," kata Dave kepada Tempo di komplek Parlemen Senayan, Rabu, 19 Maret 2025.
Kendati begitu, Dave enggan memaparkan pasal berapa saja yang juga mengalami pengubahan dalam pembahasan RUU TNI. Ia mengatakan mesti melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk memastikannya.
"Karena yang dibahas banyak, ada banyak frasa-frasa yang diubah, disesuaikan juga," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Pada Senin, 17 Maret lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terdapat tiga Pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU TNI, Ketiga Pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.
"Secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Dasco.
Ketiga Pasal yang dimaksud Dasco, sebetulnya merupakan Pasal-pasal yang sejak awal diusulkan untuk direvisi oleh DPR dan eksekutif di pembahasan RUU TNI.
Meski menyatakan hanya merevisi tiga Pasal, DPR tak memberikan atau mempublikasikan draf utuh RUU TNI, baik kepada media maupun di situs resmi DPR.
Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan Komisi 1 DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53.
Namun, anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah hanya menyepakati perubahan tiga pasal dalam revisi UU TNI.
"Enggak ada (pasal lain)," katanya kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.