Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil Revisi UU TNI Dinilai Mereduksi Supremasi Sipil

Masyarakat sipil menilai hasil revisi UU TNI sudah mengembalikan peran militer di berbagai jabatan sipil. Apa alasannya?

19 Maret 2025 | 19.50 WIB

Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna
Perbesar
Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Kamis besok. Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi Undang-Undang TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil," kata Ardi dalam telekonferensi, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perubahan paradigma yang dimaksud Ardi terjadi pada perubahan besar-besaran sejumlah pasal dalam UU TNI. Misalnya, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.

Menurut dia, tujuan Undang-Undang TNI dibuat untuk melimitasi peran prajurit aktif di jabatan sipil. Sehingga dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI sebelum revisi mengatur bahwa prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kemiliteran. Lalu Pasal 47 ayat (2) UU TNI sebelum revisi memberi pengecualian terhadap 10 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit.

Namun, DPR dan pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Aturan awal dalam Pasal 47 ayat (1) dihapus. Lalu jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit dijadikan ayat (1). DPR dan pemerintah juga memperluas lembaga sipil bagi prajurit TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.

Daftar kementerian atau lembaga tersebut antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.

Kemudian, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Ardi khawatir perluasan jabatan sipil tersebut akan mengembalikan peran militer semakin meluas dan mereduksi supresmasi sipil dan demokrasi. "Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer," kata Direktur Imparsial ini.

Dalam kesempatan serupa, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Gina Sabrina menilai revisi UU TNI mengubah keputusan politik negara menjadi keputusan pemerintah. "Ini adalah upaya menghapus kontrol sipil yang objektif dan demokratis," kata Gina.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Kerja revisi Undang-Undang TNI Dave Akbarshah Fikarno Laksono berharap agar revisi tersebut tak lagi menjadi perdebatan. Ia mengatakan perbedaan pendapat dalam proses pembahasan undang-undang adalah hal yang umum terjadi, tapi berbagai isu yang mencuat telah terbantahkan dengan hasil revisi tersebut.

"Hal-hal yag berkaitan dengan kembalinya dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi. Semuanya terbantahkan," kata Dave di komplek DPR, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, dwifungsi terbantahkan karena sebelumnya terdapat pos jabatan di kementerian atau lembaga yang memang tidak melarang untuk diduduki prajurit aktif. Pos itu, kata dia, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta Dewan Pertaganan Nasional adalah pos-pos yang memang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.

"Jadi, tidak akan terjadi dwifungsi atau katakan pemberangusan supremasi sipil. itu tidak ada," ujar Dave.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus