Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PPKM Darurat, Menpan RB: ASN Sektor Non Esensial Kerja di Rumah 100 Persen

Menpan RB menerbirkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

2 Juli 2021 | 17.31 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbirkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan Jumat, 2 Juli 2021.

Jika ada alasan penting dan mendesak yang memerlukan kehadiran pegawai di kantor, pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir.

ASN yang melakukan tugas layanan pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Dalam edarannya, Menpan RB Tjahjo mengatakan kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. “Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kemudian melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

PPK juga diminta menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Lalu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupung luring tetap sesuai standar yang ditetapkan. Surat edaran tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

FRISKI RIANA

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini 14 Aturannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus