Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPP Tunggu Mukernas untuk Tentukan jadi Koalisi atau Oposisi Prabowo

PPP belum memastikan akan merapat ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran atau menjadi oposisi.

24 Mei 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri) pada konferensi pers Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. PPP mengungapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara komperhensif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan alias PPP belum memastikan akan merapat ke koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Partai berlambang Ka'bah itu masih mungkin berada di luar pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepastiannya bergabung ke koalisi pemerintahan atau tidak, kami ada mekanisme," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme yang dimaksud adalah rapat pimpinan nasional (rapimnas) ataupun musyawarah kerja nasional (mukernas). Menurut Awiek, sapaannya, ini tergantung mekanisme mana yang akan dipilih partainya. "Jadwalnya belum, nanti dirapatkan," tutur Awiek.

Sebelumnya diberitakan, PPP untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi di Senayan. Sebab, partai Ka'bah ini tidak mampu memenuhi parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

PPP mendapatkan 5.878.777 suara pada pemilu 2024. Angka itu setara dengan 3,87 persen. Artinya, partai ini hanya kurang mendapatkan 0,13 persen suara.

PPP lantas mengajukan permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Partai ini mendalilkan ada pengurangan suaranya dalam pemilu DPR RI di sejumlah provinsi.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun, majelis hakim konstitusi telah memutuskan gugatan PPP tidak dapat diterima pada sidang putusan dismissal yang digelar 21 sampai 22 Mei 2024 kemarin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus