Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPU akhirnya umumkan Prabowo-Gibran unggul dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum telah menyiarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhasil meraih 96.214.691 suara. Di tempat kedua, Pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, mendapatkan 40.971.906 suara, sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Meskipun pengumuman telah dibacakan, KPU sempat menghentikan rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 saat hendak membacakan poin-poin keputusan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa KPU sedang merevisi surat keputusan tersebut. Setelah beberapa saat, rapat dilanjutkan kembali dan hasilnya ditetapkan secara resmi pada pukul 22.19 WIB.
Prabowo-Gibran unggul di 36 Provinsi
Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin hanya memenangkan dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi. Jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Presiden adalah sebanyak 164.227.475 suara.
Sudah sah, tetapi belum ditetapkan
Walaupun rekapitulasi suara untuk 38 provinsi telah disahkan oleh KPU, hasil Pemilu 2024 belum ditetapkan. Saat ini, KPU masih menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif di Provinsi Papua. KPU berencana untuk menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah proses rekapitulasi suara ini selesai.
Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) harus dilakukan paling lambat hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Ini mengikuti ketentuan bahwa hasil pemilu nasional harus diumumkan dalam waktu 35 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Setelah penetapan ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak setuju atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, KPU memberikan waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Unggul di Papua saat akhir
Sebelum hasilnya disahkan, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengumumkan perolehan suara untuk Pilpres 2024. Steve menyampaikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 67.592 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara tertinggi dengan jumlah 378.908 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., berada di posisi kedua dengan perolehan 178.534 suara. Total pemilih yang menggunakan hak pilih di Papua adalah 684.505. Steve menyebutkan bahwa jumlah surat suara sah adalah 625.034 dan jumlah surat suara tidak sah adalah 59.471.
Terbatas tiga hari
Jika tidak ada yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024. Dalam hal ini Prabowo-Gibran.
MICHELLE GABRIELA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan editor: Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya