Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Berikut ini prosedur pembuatan akta kematian yang perlu diperhatikan bersamaan dengan dokumen yang perlu disiapkan agar proses pendaftaran lancar.

27 Juli 2021 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wajib mencatat segala peristiwa kelahiran dan kematian. Bukan hanya kelahiran dan kematian, perpindahan rumah, perubahan alamat, dan perubahan status warga sipil juga harus dilaporkan agar dapat dicatat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa dan perbuatan hukum ini berpengaruh kepada penerbitan dan perubahan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut merupakan beberapa dokumen yang sekiranya diperlukan untuk mengurus akta kematian, menurut Dukcapil Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, dan Disdukcapil Sipil Kota Madiun:

  1. Surat keterangan kematian (visum) dari dokter atau paramedis apabila meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
  2. Surat pernyataan meninggal dunia dari desa
  3. KTP dan KK yang bersangkutan (orang yang meninggal dunia)
  4. Akta kelahiran dan fotokopi akta yang bersangkutan (orang yang meninggal) bila memiliki
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi atau pelapor
  7. Surat kuasa dengan materai dari suami/istri.anak kandung apabila pelapor dikuasakan
  8. Fotokopi akta perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan bila memiliki

Prosedur pengurusan akta kematian tergantung pada tempat meninggalnya orang yang bersangkutan. Menurut Kelurahan Mlatibaru, Semarang, berikut cara mengurus akta kematian:

  • Di rumah sakit

Jika kerabat Anda meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, Anda harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter dan surat pengantar dari RT/RW yang nantinya dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

Setelah itu, Anda perlu melakukan pemrosesan KK, Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Jika kepala keluarga yang meninggal, maka harus dilakukan pemisahan KK. Pemisahan KK dilakukan dengan melampirkan surat kematian yang Anda dapatkan dari kelurahan. Setelahnya, pelaporan akta kematian dilakukan ke Disdukcapil bersama dengan saksi pelapor dan dokumen fotokopi identitas saksi.

  • Di rumah

Anda perlu meminta surat keterangan kematian yang bisa diminta dari puskesmas setempat. Fotokopi KK juga harus disiapkan, baik yang terpisah atau tidak, tergantung status kerabat dalam keluarga. Fotokopi identitas Anda dan dua orang saksi lain yang menemani diperlukan saat pelaporan dilakukan di Disdukcapil setempat. 

Menurut Disdukcapil Kota Madiun, pencatatan kematian yang sudah lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan yang diperlukan, maka pencatatannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Meskipun demikian, menurut laman Kelurahan Mlatibaru, dokumen yang ada kaitannya dengan orang yang meninggal harus dipersiapkan.

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki syarat, ketentuan, dan prosedur tersendiri dalam mengurus akta kematian seseorang. Pelaporan di beberapa daerah sudah dapat diurus secara digital dan beberapa belum. Penting untuk mencari tahu terlebih dahulu cara menerbitkan akta kematian melalui sumber terpercaya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

DINA OKTAFERIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus