Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo menegaskan penerapan protokol pemakaman Covid-19, juga harus dilakukan pada pasien dalam pengawasan atau PDP. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penularan akibat salah penangangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama belum ada kepastian tes dari dinas kesehatan di daerah, maka pasien itu tetap diberikan status pasien Covid," ujar Doni usai rapat terbatas membahas laporan mingguan Gugus Tugas yang dilakukan lewat teleconference, Senin, 20 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Doni mengatakan tak ingin ada kejadian terulang, saat ada pasien suspek yang meninggal kemudian dimakamkan secara biasa. Belakangan diketahui pasien tersebut hasil tesnya dinyatakan positif tertular Virus Corona.
Karena itu, perlakuan bagi PDP akan sama dengan pasien positif, hingga akhirnya hasil tes lab keluar. Nantinya, Kementerian Kesehatan yang mengumumkan pasien tersebut dinyatakan positif atau negatif.
"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal non-covid atau covid salah dalam melakukan analisis atau mengambil keputusan," kata Doni.
Hal ini menurut Doni juga menjawab sejumlah pertanyaan mengenai banyaknya pemakaman tertutup dengan protokol Covid-19. Mereka memang tak seluruhnya dinyatakan positif, namun bisa jadi adalah PDP yang meninggal sebelum hasil tesnya keluar atau bahkan belum dites sama sekali.