Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puan soal Yulius Dijatuhi Sanksi Etik Buntut Video Singgung Partai Cokelat: MKD Punya Mekanisme

Puan Maharani merespons politikus PDIP Yulius Setiarto dijatuhi sanksi etik oleh MKD DPR usai mengunggah video soal partai cokelat

5 Desember 2024 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, merespons soal politikus PDIP Yulius Setiarto dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sanksi ini merupakan buntut dari kritikan Yulius soal dugaan keterlibatan polisi yang disebutnya sebagai partai cokelat dalam pilkada serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek," kata Puan Maharani yang merupakan Ketua DPP PDIP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan menekankan bahwa di DPR sudah ada mekanisme untuk persoalan tersebut, tepatnya di MKD. Dia mengatakan, mekanisme ini tak hanya berlaku bagi fraksi PDIP saja, namun berlaku juga terhadap fraksi partai lain jika ditemukan hal serupa.

"Bukan hanya PDI Perjuangan saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun jikalau dianggap kemudian dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi," kata dia.

Semua hal yang sekiranya melanggar etik, kata Puan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. "Tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD," kata dia.

Sebelumnya, MKD DPR telah menggelar sidang etik terhadap Yulius Setiarto pada Selasa, 3 Desember 2024. Yulius diadukan karena unggahan video di TikTok pribadinya yang memuat dugaan keterlibatan polisi atau partai cokelat (parcok) di pilkada 2024. 

Saat membuka sidang, majelis menyebutkan pihak pengadu merupakan warga biasa bernama Ali Hakim Lubis. Pengadu melaporkan anggota legislatif dari dapil Banten II ini karena dinilai telah melanggar etik. 

Pelanggaran etik itu menyangkut konten yang dibuat oleh Yulius. Pengadu menilai konten itu berisi informasi keliru dan mengarah kepada fitnah dan tuduhan.

Berdasarkan pantauan Tempo di ruang sidang MKD, Yulius mengatakan dia hanya mengolah laporan jurnalistik Bocor Alus Politik milik Tempo. Yulius mengatakan, informasi yang disampaikan dalam siniar Bocor Alus Politik itulah yang diolah sehingga menjadi lebih pendek.

Dia menjelaskan dugaan keterlibatan polisi di pilkada Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara. Dalam unggahannya, Yulius berbicara monolog dan menampilkan potongan video ketika podcaster Bocor Alus Politik memaparkan temuan jurnalistik soal keterlibatan polisi di pilkada.

Di akhir sidang, MKD memutuskan Yulius telah melanggar kode etik karena menyampaikan informasi tanpa bukti yang cukup. “Maka MKD memutuskan saudara teradu Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bawaslu Sebut Tudingan Cawe-cawe Partai Cokelat Bisa Diproses jika Ada yang Melaporkan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus