Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ragu-ragu Menindak Inkumben

Bawaslu melayangkan 303 sanksi tertulis dan membubarkan 83 kampanye.

22 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Solo menertibkan alat peraga kampanye di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, 12 Oktober 2020. Tempo/Bram Selo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ragu-ragu Menindak Inkumben

  • Ragu-ragu Menindak Inkumben

  • Ragu-ragu Menindak Inkumben

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya beban psikologis yang dialami para petugas kelompok kerja ketika mengawasi dan menindak calon kepala daerah inkumben yang melanggar protokol kesehatan. Bawaslu juga menemukan sejumlah inkumben diduga terang-terangan menyalahgunakan anggaran daerah untuk kepentingan kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada kecenderungan petugas enggan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan inkumben," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, kemarin. "Di daerah tertentu, ketika inkumben kembali berlaga dalam pemilihan kepala daerah, aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) terus terang mengalami beban psikologis."

Secara teknis, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 dibantu kelompok kerja yang mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama masa pandemi virus corona. Mereka terdiri atas kejaksaan, kepolisian, Satpol PP, dan tentara. Tugasnya adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya membubarkan kampanye politik yang mengabaikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun pembubaran paksa sulit dilakukan jika pelanggaran dilakukan pasangan inkumben. Petugas biasanya saling lempar tanggung jawab dan mengembalikan ke Bawaslu. Padahal, jumlah personel Bawaslu terbatas untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan. "Kalau hanya Bawaslu, kami tidak mampu membubarkan banyak kerumunan."

Sejumlah persoalan tersebut dianggap menjadi penyumbang lonjakan jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam 10 hari masa kampanye, Bawaslu melayangkan 303 peringatan tertulis. Mereka juga membubarkan 83 kegiatan kampanye di berbagai daerah. Pasangan calon kepala daerah pun kerap bandel dengan tidak melaporkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye, sehingga petugas di lapangan kesulitan memantau aktivitas kampanye.

Abhan menyatakan enam pasangan inkumben kepala daerah diduga menyalahgunakan wewenang. Para inkumben itu disebut-sebut kerap menggunakan dana bantuan sosial Covid-19 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Atas temuan itu, Abhan merekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Meski begitu, ia tidak menyebut nama enam pasangan yang dimaksudkan dan asal daerah pemilihannya.

Pelaksana harian Ketua KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya juga menemukan sedikitnya 375 pelanggaran protokol kesehatan pada medio kampanye 6-15 Oktober lalu. Pelanggaran itu, antara lain, berupa kerumunan saat kampanye tidak mengenakan masker atau tidak disediakannya tempat cuci tangan.

Berdasarkan data KPU, metode kampanye tatap muka masih mendominasi. Sejak masa kampanye, KPU mencatat ada 4.196 kegiatan kampanye. Dari data tersebut, hanya 985 kegiatan yang dilakukan secara daring. Sisanya, 3.211 kampanye, dilakukan secara tatap muka. Hal ini berimplikasi meningkatkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan di daerah.

Ilham tak menampik bahwa pasangan calon belum mengandalkan kampanye daring pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan anjuran KPU. Metode kampanye tatap muka masih menjadi andalan, terutama rapat umum dan konser musik. Pasangan calon juga tak yakin kampanye di media sosial bakal efektif lantaran tidak semua daerah memiliki infrastruktur untuk mengakses Internet.

AVIT HIDAYAT


Ragu-ragu Menindak Inkumben

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus