Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Raja Uang Itu Diberhentikan

Prof.DR. T.D. Pardede diberhentikan sebagai rektor dengan alasan melanggar peraturan HKBP. Pardede menyerahkan persoalan pada pengacara. (pdk)

20 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAMPAI pertengahan Januari 1979 ini, timbang terima jabatan Dewan Pimpinan Yayasan dan Universitas Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nommensen, Tarutung, ternyata belum dilaksanakan. Kabarnya, sampai Laks.lsda Sumatera Utara pun ikut mengurusnya. Ceritanya dimulai kira-kira dua bulan lalu. Dalam synode goiang (muktamar agung) HKBP di Sipoholon, Tarutung, 28 Oktober sampai dengan 4 Nopember 1978 lalu, salah satu keputusannya ialah memberhentikan Ketua Yayasan HKBP M. L. Siagian dan Rektor Universitas Nommensen, Prof. Dr. T. D. Pardede. Alasannya tidak begitu dijelaskan. Hanya dalam muktamar itu memang terdengar kecaman terhadap yang kemudian diberhentikan, karena melanggar peraturan HKBP. Jelasnya, Anggaran Dasar 1970 yang menyangkut yayasan dan universitas tersebut oleh Pardede dan Siagian diganti dengan statuta baru. Dan menurut Pardede, statuta itu telah disyahkan oleh Menteri P & K lewat SK 0111/U/1978, tertanggal 31 Maret 1978. Tapi muktamar menolak statuta baru itu. Pasal lain yang dijadikan alasan ialah soal menjalin hubungan baik antara HKBP dengan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Semula Pardede sudah mendapat mandat dari HKBP untuk membuka jalan hubungan baik itu. Tapi muktamar menarik mandat itu kembali dan mengalihkan tugas tersebut kepada Ephorus Ds. G. H. M. Siahaan. Sampai 1983 Muktamar HKBP rupanya cukup keras. Mengikuti keputusan yang telah disebutkan, adalah keputusan ini: bagi para pejabat dan fungsionaris HKBP yang menolak dan menentang keputusan tersebut tidak dibenarkan memegang pimpinan lagi dalam organisasi HKBP --baik di pusat, distrik, dalanm Iembaga atau yayasan yang mewakili HKBP di dalam maupun luar negeri. Dan wewenang penindakan diserahkan kepada Ephorus Ds. Siahaan dan tim pembantunya. Pardede, rektor yang diberhentikan itu, sempat ditemui Zakaria M. Passe dari TEMPO dua hari sebelum Pardede sekeluarga berlibur ke Singapura. Ternyata dia tidak mau begitu saja menerima keputusan muktamar. "Baik Dewan Pimpinan Yayasan ataupun saya sebagai rektor, tetap menolak keputusan sepihak itu." Lalu tarnbahnya "Mereka tidak tahu aturan permainan yang ada dalam yayasan itu dan tidak berpedoman pada statuta yang telah disahkan Menteri P & K." Dan Pardede tidak hanya menolak, ia menyerahkan persoalannya kepada pengacara Haji Syarif Siregar SH -- yang kebetulan Ketua Peradin cabang Medan -- untuk bertindak atas nama DP Yayasan dan Rektor Universitas HKBP Nommensen. Riwayat Pardede sendiri memang menarik. Di Medan dia dikenal sebagai pengusaha hotel dan raja uang. Tapi di zaman Bung Karno dia terkenal sebagai raja tekstil, lalu jadi Menteri. Mulai terlibat dalam universitas ini sejak 1965. Waktu itu ada penyingkiran rektor dan wakilnya -- Dr. M.L. Tobing dan drs Opposunggu. Pardede -- yang gelar doktor dan profesornya diperoleh dari Nommensen -- kemudian terpilih sebagai rektor hingga tiga periode. Yang ketiga pemilihan 1978 kemarin, yang mustinya jabatan itu dipangkunya sampai 1983 nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus