Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rambu bagi Pemantau

27 November 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak sembarang pemantau asing bisa mengawasi pemilihan kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sampai pekan lalu Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh baru meloloskan dua lembaga, Uni Eropa dan Asian Networking For Free Election (Thailand). Dua lembaga lain masih mengantre: International Republican Institute (Amerika) dan perwakilan Konsulat Amerika.

Untuk lolos daftar tunggu KIP, mereka harus memenuhi syarat yang tak bisa ditawar, mengantongi karcis dari Komite Independen. Hal ini diatur dalam dua keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri. Keputusan pada awal November 2006 tersebut merinci berbagai hal, dari kewajiban sebagai pemantau, aturan main saat memantau di pelosok, soal pengamanan, hingga—itu tadi—tata cara mendapatkan akreditasi dan karcis masuk dari KIP.

Tapi tiket itu tidak mudah diperoleh. Mengutip Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, Soedarsono: ”KIP amat berhati-hati mengeluarkan akreditasi.” Menurut Soedarsono, Komite hanya memberikan akreditasi setelah pemantau asing lolos uji kelayakan. Identitas mereka akan dikuliti dalam proses penyaringan itu. Umpama, apakah mereka benar-benar independen, diakui di negerinya, serta dari mana sumber dana operasional mereka.

Setelah lolos seleksi, pemantau masih harus melakukan banyak hal. Antara lain, mengajukan permohonan mendapatkan visa khusus sebagai pemantau pemilihan di Aceh dari Departemen Luar Negeri. Kelar dengan urusan visa, para pemantau dipersilakan melapor kembali ke Komite Independen untuk mendapatkan kartu identitas. Di sini, giliran KIP yang sibuk.

Komite itu harus menyampaikan laporan tentang pemantau asing yang telah mendapat karcis masuk kepada Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah, hingga KIP di tingkat kabupaten dan kota.

Selama di Aceh, para pemantau diingatkan betul-betul agar tidak melanggar rambu yang ditetapkan Komite. Jika rambu dilanggar, kata Soedarsono, ”Status dan hak mereka sebagai pemantau bisa dicabut.”

Berikut ini sejumlah rambu yang tak boleh dilanggar. Dari melakukan provokasi, mengganggu proses pemilihan, menerima hadiah atau mendapatkan fasilitas dari peserta pemilihan, hingga mempersenjatai diri. Pemantau asing juga dilarang menyentuh perlengkapan pemilihan tanpa persetujuan petugas, termasuk kertas suara.

EKD, Eko Ari Wibowo, Adi Warsidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus