Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.

16 Mei 2024 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) periode 2024-2029 menimbulkan polemik setelah tiga dari 11 bakal calon melayangkan gugatan berupa laporan pengaduan terkait pemilihan rektor yang dinilai cacat prosedural. Gugatan ini disebut telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui kuasa hukum pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada Selasa (14 Mei 2024) kami sudah lapor ke Kemendikbud. Laporan yang kami sampaikan ini mengenai pemilihan Rektor UNP yang tidak layak dan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021," kata kuasa hukum pelapor, Rahmad Fiqrizain, saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Mei 2024. PP No 114 Tahun 2021 mengatur syarat calon rektor, paling rendah pernah menjabat sebagai kepala jurusan/departemen minimal dua tahun pengabdian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, peraturan ini ditafsirkan berbeda oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNP lewat Surat Keputusan Nomor 150/UN35/MWA/HK/2023, bahwa calon rektor yang menjabat sebagai kepala pusat penelitian diperbolehkan untuk ikut seleksi.

Fiqrizain menilai keputusan MWA UNP sebuah kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab dalam PP No 114 Tahun 2021 tidak disebutkan kalau kepala pusat penelitian sama dengan jabatan akademis seperti kepala jurusan/departemen.

“MWA UNP membuat tafsiran peraturan yang menurut kami keliru. Minimal calon rektor itu paling rendah pernah menjabat kepala jurusan/departemen selama dua tahun. Kenapa malah ditafsirkan kalau kepala pusat penelitian bisa ikut juga, ini kan keliru. Sebab menurut kami kepala pusat penelitian bukan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja yang sama dengan kepala jurusan/departemen,” kata Fiqrizain lewat sambungan telepon.

Rektor Terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata. Sebelum melaju menjadi rektor dia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UNP dan Kepala Pusat Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNP. Dengan pengalaman yang dimiliki Krismadinata, pelapor menilai bahwa hal itu masih belum cukup dan seharusnya tidak bisa lolos sebagai bakal calon rektor.

Diluluskannya Krimadinata sebagai calon rektor, menurut Fiqrizain, bentuk dari kekeliruan dan cacat prosedural yang seharusnya tidak lolos sebagai bakal calon. Maka dari itu dia berharap MWA UNP bisa menggelar pemilihan ulang. "Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Bagi kami, Surat Keputusan MWA UNP tentang calon rektor itu salah penafsiran. Kami harap pemilihan ulang dilakukan sebelum Rektor Terpilih UNP dilantik," ujar Fiqrizain.

MWA UNP Tepis Tudingan Pelapor

Ketua MWA UNP Mawardi Effendi menepis tudingan yang mengklaim kalau Surat Keputusan MWA salah penafsiran. Dia menegaskan bahwa pembuatan keputusan di MWA UNP selalu melibatkan banyak tokoh dan anggota, mulai dari perwakilan kementerian, rektor hingga senat. "Jadi tidak ada peraturan yang diakali," kata Mawardi saat dikonfirmasi Tempo, Kamis.

Mawardi menilai cara pandang pelapor dan kuasa hukum dalam memahami PP Nomor 114 Tahun 2021 tampak keliru dan tidak cermat, karena keputusan yang dibuat MWA UNP merupakan turunan dari peraturan yang ada. "Memang diatur di PP Nomor 114 Tahun 2021 bahwa syarat minimal dan paling rendah pernah menjabat sebagai kepala jurusan/departemen. Tapi, apakah kepala pusat penelitian bukan sebuah jabatan?" kata dia, menepis tudingan pelapor.

Bahkan, kata Mawardi, kepala pusat penelitian memiliki jabatan yang setara dengan dekan fakultas, sebab bernaung di bawah lembaga perguruan tinggi. "Sebelum bikin aturan, tentu kami rapat dulu, kami rembukan bersama. Maka didapatlah keputusan bahwa jabatan kepala pusat penelitian boleh ikut serta, asalkan sudah lebih dari dua tahun masa pengabdian," ucap Mawardi.

Mawardi tidak ambil pusing soal laporan dan gugatan ini. Menurut dia, tugas MWA UNP dalam waktu dekat adalah melaksanakan pelantikan rektor terpilih pada 5 Juni 2024 mendatang. "Selama belum ada instruksi atau keputusan Menteri, ya tugas kami selanjutnya adalah menyukseskan pelantikan," ujar Mawardi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus