Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Relawan Ganjar Pranowo Laporkan 4 Media Online ke Polisi

Relawan pendukung calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan empat media online yang diduga menyebarkan berita hoax.

17 Maret 2018 | 18.38 WIB

Ganjar Pranowo meninggalkan rumah dinas Puri Gedeh menuju kontrakannya. TEMPO/Fitria Rahmawati
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ganjar Pranowo meninggalkan rumah dinas Puri Gedeh menuju kontrakannya. TEMPO/Fitria Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan pendukung calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan empat media online yang diduga menyebarkan berita hoax ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan media tersebut menulis berita yang keluar dari kaidah jurnalistik. Wisnu merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut karena memberitakan Ganjar Pranowo sebagai yang kini jadi calon gubernur Jateng akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami jelas merasa dirugikan. Ini bentuk kampanye hitam secara terang-terangan. Dalam isi berita, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-Besari Pandjaitan) tidak pernah berstatemen kalau Ganjar akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi 4 media ini memberitakan seperti itu," ujar Wisnu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng Jalan Pahlawan, Sabtu 17 Maret 2018.

Wisnu mengatakan, 4 media online tersebut yakni Warta Riau, Islam Media, Tajuk.co.id, dan Pantau.com. Empat media tersebut memberitakan soal 'Jumat Keramat' dengan menyalahgunakan statemen Ketua KPK yang akan menetapkan tersangka kepada petahana yang mengikuti Pilkada serentak.

Wisnu mengatakan, pihaknya sudah menyalin pemberitaan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Polda Jateng. Selain dirugikan, menurutnya pemberitaan yang menyinggung nama Ganjar Pranowo tersebut menimbulkan kegaduhan dan membuat Pilgub Jateng semakin tidak kondusif.

"Ini jelas melanggar UU ITE. Beritanya sudah menyebar ke mana-mana. Meski ada satu media yang menghapus beritanya, namun sudah sempat kami print isinya," kata Wisnu.

Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Laporan masuk pagi ini dengan membawa beberapa barang bukti cetak pemberitaan.

"Proses selanjutnya menunggu pendalaman materinya dulu," tandas Agung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus