Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Timur resmi menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno KPU yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 di Doubletree Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo, Khofifah hadir bersama Emil dan perwakilan 11 partai politik pendukungnya. Namun, dua pasangan calon rivalnya, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan Tri Rismaharini-Gus Hans tak hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khofifah mengatakan dirinya telah dihubungi langsung oleh Luluk melalui pesan WhatsApp tadi pagi. Menurut Khofifah, Luluk tidak hadir karena undangan KPU Jatim yang mendadak. "Tadi Mbak Luluk sudah WhatsApp ke saya untuk mengucapkan selamat,” kata dia saat memberi sambutan.
Saat ditanya soal ucapan dari kubu Risma-Gus Hans, Khofifah enggan menjawab. Dia hanya mengatakan hanya Luluk yang telah memberi ucapan.
Khofifah juga membenarkan dirinya juga diberi ucapan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat Puncak Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 pada Rabu, 5 Februari 2025 di Jakarta. Menurut dia, ucapan itu bersamaan saat Prabowo menyapa Khofifah sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU.
“Kemudian beliau menyampaikan selamat karena proses dismissal dari Mahkamah Konstitusi sudah diumumkan tanggal 4 Februari. Jadi kami menyampaikan terima kasih,” kata Khofifah.
Khofifah juga menanggapi soal rencana retreat yang akan diadakan Prabowo untuk kepala daerah terpilih. Khofifah mengaku siap. Sebab, retreat dianggap sarana untuk mensinergikan kebijakan lokal, nasional, dan global, termasuk kebijakan baru pemerintah pusat. "Saya rasa kita juga perlu melakukan koordinasi bersama antara kepala daerah, baik provinsi maupun kepentingan Ibu kota,” kata dia.
Hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 menempatkan paslon Khofifah-Emil menjadi pemenangnya dengan 12,1 juta suara atau 58,8 persen. Sementara, Risma-Gus Hans pada urutan kedua dengan perolehan 6,7 juta suara atau 32,52 persen, kemudian Luluk-Lukman memperoleh 1,7 juta suara atau 8,67 persen.
Kubu Risma-Gus Hans sempat menggugat hasil keputusan KPU ke MK. Namun, gugatan itu ditolak oleh MK pada Selasa, 4 Februari 2025.