Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar di satu alamat. Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk 3 KK ini dinilai sebagai langkah untuk perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Musababnya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani turut mengkritik usulan kebijakan tersebut. Ia menekankan perlunya kajian oleh Pemprov agar kebijakan ini agar tidak merugikan warga. Dia menilai, keterlibatan warga terdampak dalam perencanaan dan solusi adalah kunci untuk menghindari masalah di masa depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga. Yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” tutur Achmad, melalui keterangan resminya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menyoroti pentingnya solusi bagi keluarga yang terdampak, mengingat padatnya lahan dan mahalnya harga sewa hunian di Jakarta. “Kalau memang di tempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ujar dia.
Achmad kemudian menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengkaji lebih lanjut tentang perencanaan dan tujuan kebijakan tersebut.
“Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” kata Achmad.