BUPATI Purworejo Supanto, sekarang ini lagi dicekam keresahan.
Pemasukan uang Ipeda antara April sampai dengan September tahun
kemarin baru mencapai Rp 66,6 juta lebih. Berarti baru 25% dari
jumlah yang seharusnya masuk kas Pemda. Padahal tahun anggaran
75/76 sudah berakhir. Lalu pajak radio. Meski sudah teraih Rp
1,7 juta lebih namun yang lolos atau belum bayar tak sedikit.
Tapi alasan tak lancarnya pemasukan pajak yang satu ini, memang
bisa dimakluminya., Yaitu karena tempat tinggal wajib pajak
dengan tempat pembayaran lumayan jauhnya. Hingga tentunya para
wajib pajak itu enggan melangkahkan kaki buat menunaikan
kewajiban. Tak peduli Jawatan Penerangan Kabupaten, secara
gencar menggedor mereka dengan seruan-seruan.
Sedikit membikin sang bupati tersenyum adalah pemasukan pajak
bangsa asing. Pajak yang satu ini, sejumlah Rp 317 ribu, sampai
September tadi ternyata sudah beres. Mungkin karena cara
pengutipannya yang rada istimewa. Yaitu bekerja sama dengan
Kejaksaan Negeri setempat. Maklumlah, para WNA itu --kebanyakan
kelahiran Indonesia dan miskin pula -- biasanya lumayan takutnya
kepada itu lembaga bernama Kejaksaan.
Lantas bagaimana menggedor para wajib bayar Ipeda yang alpa itu?
Sang bupati tak kehilangan akal. Ia lebih dulu mengarahkan
sasarannya kepada wakil-wakil rakyat di DPRD. Tentunya sang
bupati berfikir, buat apa mereka bergelar wakil rakyat, kalau
tak bisa dimintai bantuan menyadarkan rakyat? Maka
beserabutanlah wakil-wakil rakyat Purworejo pergi ke
daerah-daerah. Hasilnya cukup mengagumkan. Sebab ternyata mereka
memergoki juga tunggakan Ipeda tahun 1974, sebesar 18%. Meski
para yang terhormat itu juga mafhum sebab-sebab terjadinya
penunggakan tesebut. Yakni adanya bencana banjir, serangan hama,
kurang aktifnya Team Ipeda Kabupaten dan pemilikan tanah yang
kurang jelas.
Dihapus
Sedangkan perkara tak lancarnya pemasukan Ipeda 1975/1976, para
yang terhormat itu memergoki tak kurang dari 3 kesalahan fihak
pemerintah sendiri. Yaitu terlambatnya penyampaian buku "F",
kesalahan-kesalahan dalam buku itu sendiri dan kurangnya
pemberian perangsang. Oleh sebab itu para anggota DPRD
menurunkan beberapa saran. Yakni agar Team Ipeda Kabupaten
Purworejo segera diaktifkan, jual beli tanah segera ditertibkan
termasuk pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah secara massal
dan dengan biaya seringan-ringannya. Sedang tunggakan Ipeda
yang tak mungkin ditagih lagi, agar diajukan ke DPRD untuk
dihapuskan. Juga daftar "tunggakan piutang" yang diberi catatan
"lunas paling lambat bulan Desember", perlu ditinjau kembali.
Sedangkan pemberian perangsang, perlu digalakkan dengan
memberikan hak "penembalian 20% Ipeda" kepada yang berhak.
Untuk itu diminta bupati memerintahkan Dinas Pendapatan Daerah
agar melakukan penelitian siapa saja yang tergolong berhak itu.
Dan elok pula rasanya, menurut para wakil rakyat itu, bila ada
kecamatan yang terbaik pelunasan Ipeda, daerahnya berhak
dibangun dengan uang perangsang Ipeda itu. Tentu saja semua
saran tersebut akhirnya terpulang kepada sang bupati buat
melaksanakannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini