Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (
1. Tidak Ada PHK Massal Non-ASN
Salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah menjadi batang hukum penataan tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, 3 Oktober 2023, seperti dikutip setkab.go.id.
2. Larangan Menurunkan Penghasilan Non-ASN
Menurut Anas, ada prinsip krusial yang akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) sesuai UU ASN, yaitu tidak boleh ada penurunan penghasilan tenaga non-ASN. Sebab, peran tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.
3. Penghargaan bagi ASN
Dalam UU ASN yang baru disahkan, terdapat aturan terkait mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada PNS dan PPPK. Pada Bab VI tentang hak dan kewajiban, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan hak. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.
Adapun penghargaan dan pengakuan tersebut, di antaranya, penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. Selain itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja) pada 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.
Pada Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN sehingga tidak ada pembeda. Sebab, keduanya memiliki pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun yang sama.
3. Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Tertinggal
Dalam isu mobilitas talenta nasional, Anas menjelaskan bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan pergerakan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.
“Misalnya, nanti kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Akibatnya, mereka dapat tugas di tempat itu dan segera mendapatkan kenaikan pangkat ditambah akan ada reward lain,” ungkap Anas pada 13 September 2023.
4. Pengembangan Kinerja ASN
Anas juga menerangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan lagi dapat dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban. Dengan disahkannya UU ASN, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. Dengan demikian, pengembangan kinerja ini dapat mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini