Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai Demokrat dan Partai Golkar merespons ihwal pemecatan Jokowi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, belum ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai pemecatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
AHY mengimbau untuk menjaga situasi politik menjelang akhir tahun 2024. Alasannya, kata AHY, tahun ini memiliki banyak event politik mulai dari pemilu, pilpres, hingga pilkada.
"Kita jaga situasi politik kita untuk mengakhiri 2024 ini dengan baik. Sebab 2024 ini sangat monumental. Event politik secara nasional pemilu, pilpres, pemilihan anggota legislatif, dan baru saja kita selesaikan Pilkada terbesar sepanjang sejarah berjalana dengan baik," kata AHY.
Ketika ditanya apakah berniat mengajak Jokowi ke partainya, AHY meminta bertanya langsung kepada Jokowi.
"Lebih baik tanya langsung ke Pak Jokowi," kata putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan belum ada komunikasi yang dijalin antara partainya dengan Jokowi.
“Belum, kami juga tidak ingin tergesa-gesa terkesan mendesak beliau,” kata Sarmuji lewat WhatsApp, Selasa, 17 Desember 2024.
Ihwal keterbukaan Golkar terhadap Jokowi, Sarmuji meyakini, mantan wali kota Solo itu akan mempertimbangkan segala hal dalam memutuskan langkah politik selanjutnya.
Sarmuji juga menyinggung soal pernyataan Sekretaris Bidang Organisasi Partai Golkar Derek Loupatty yang mengatakan Jokowi sudah menjadi anggota kehormatan mereka meski tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota atau KTA.
Menurut dia, pernyataan itu dapat dimaknai bahwa Jokowi sudah memenuhi syarat sebagai anggota kehormatan. Sarmuji mengatakan, salah satu ketentuan mendapatkan anggota kehormatan adalah memiliki jasa yang besar bagi bangsa dan negara.
Ia menyatakan hingga saat ini Partai Golkar belum mengeluarkan surat keputusan anggota dewan kehormatan untuk menyematkan gelar itu kepada Jokowi.
“Tetapi untuk benar-benar jadi anggota dewan kehormatan mesti ada Surat Keputusan dari DPP,” kata Sarmuji.
Jokowi sebelumnya mengakui bahwa telah terjalin komunikasi antara pengurus Partai Golkar dengannya mengenai status keanggotan tersebut. Namun, Jokowi sendiri belum memutuskan apakah dirinya akan bergabung sebagai kader Golkar.
“Ya, komunikasi ada, tapi belum (memutuskan untuk menjadi anggota Partai Golkar),” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.
Tak hanya Jokowi, PDIP juga memecat Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membenarkan pemecatan yang dilakukan partai banteng kepada ketiga orang yang disebut keluarga Solo. Pemecatan tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat DPP.
"Benar yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemecatan," ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Senin, 16 Desember 2024.
Tempo memperoleh salinan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP ihwal pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangan keputusan, DPP PDIP menyatakan Jokowi, Gibran, dan Bobby telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai.
Deddy mengatakan, PDIP juga menilai Jokowi telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu. Jokowi dinilai tak mendukung duet Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pasangan calon presiden dan wakil yang diusung PDIP.
Jokowi, kata Deddy, malah mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran sendiri adalah putra sulung Jokowi.
Deddy menuturkan, Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Intervensi yang dilakukan terhadap MK, dia melanjutkan, telah menyebabkan rusaknya sistem demokrasi, hukum, dan moral hingga etika dalam kehidupan politik, berbangsa, dan bernegara.
Munculnya intervensi terhadap MK menghasilkan putusan perkara permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diputus Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain merupakan paman Gibran.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi Gibran, 34 tahun, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, maju dalam kontestasi pemilihan presiden. Alhasil, dia mendampingi Prabowo Subianto sebagai wakil presiden.
Atas putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada 7 November 2023 Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kategori berat. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah melalui putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Alfitria Nefi P, Hendrik Yaputra, Andi Adam Faturrahman, dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.