Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo melebur Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jokowi juga menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lembaga otonom. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana Jokowi yang disampaikan melalui surat pada Selasa, 30 Maret lalu, itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Jumat, 9 April lalu. Dalam suratnya, Jokowi juga menyatakan akan membentuk kementerian investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN juga mencuat dalam rapat Komisi Energi DPR dengan kementerian tersebut pada Selasa, 30 Maret lalu. Wakil Ketua Komisi Energi Bambang Wuryanto mengatakan pemisahan itu sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk presiden melalui peraturan presiden.
BRIN dipisahkan dari Kementerian Riset setelah 16 bulan lembaga riset negara tersebut berjalan tanpa struktur organisasi yang pasti. Menteri Riset dan Teknologi Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengaku bolak-balik menghadap Presiden Jokowi untuk menanyakan kejelasan status BRIN.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan Kementerian Ristek semestinya tak dihapus dari struktur kabinet. Ia menerangkan, tugas dan fungsi kementerian itu masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi. Sedangkan BRIN, dia menambahkan, adalah lembaga implementasi kebijakan riset dan inovasi. Menurut Eko, peleburan Kementerian Riset akan menambah beban Kementerian Pendidikan. “Filosofi pendidikan berbeda dengan penelitian.”
Bongkar-Pasang Badan Riset
PEMERINTAH berulang kali mengganti dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak 2019. Badan ini akan menggabungkan empat lembaga riset pemerintah dalam satu institusi.
23 Oktober 2019
Terbit Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 yang antara lain mengatur pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi serta BRIN. Kementerian Riset dan BRIN dipimpin seorang menteri.
24 Oktober 2019
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2019.
November 2019
Penyusunan dan pembahasan peraturan presiden tentang BRIN serta Kementerian Riset. Muncul wacana memisahkan BRIN dari Kementerian Riset.
31 Desember 2019
Perpanjangan masa berlaku Peraturan Presiden Nomor 73 dan 74 Tahun 2019 hingga 31 Maret 2020.
30 Maret 2020
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang BRIN serta Kementerian Riset.
31 Maret 2020
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan peraturan presiden tentang Kementerian Riset. Namun peraturan presiden tentang BRIN belum diundangkan.
30 Maret 2021
Presiden mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, isinya menyatakan BRIN sebagai lembaga otonom dan menggabungkan Kementerian Riset dengan Kementerian Pendidikan.
Bersatu dalam BRIN:
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pemerintah Ambil Alih TMII
PEMERINTAH menghentikan kerja sama pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan Yayasan Harapan Kita milik keluarga bekas presiden Soeharto. “Presiden menerbitkan peraturan presiden yang mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu, 7 April lalu.
Selama 44 tahun, pengelolaan Taman Mini diserahkan kepada yayasan yang kini dipimpin putri Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana, tersebut. Yayasan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan dan laporan.
Pengambilalihan itu tak lepas dari gugatan hukum perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte Ltd, terhadap lima anak Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mitora meminta pengadilan menyita tanah berikut bangunan. Salah satunya di TMII.
Presiden Saksi Nikah Atta-Aurel
Unggahan twitter Setneg saat Presiden Jokowi menghadiri pernikahan Attah Halilintar dan Aurel Hermansyah. Twitter Setneg
PRESIDEN Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi saksi pernikahan selebritas Muhammad Attamimi Halilintar-Titania Aurelie Nurhermansyah pada Sabtu, 3 April lalu. Situs Sekretariat Negara turut memberitakan peran Jokowi dalam pernikahan Atta Halilintar-Aurel tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan alasan Kementerian Sekretariat Negara mengunggah kabar peristiwa tersebut. "Itu bukan urusan negara," tutur Trubus pada Senin, 5 April lalu.
Kritik juga muncul di media sosial atas aktivitas Jokowi tersebut. Sejumlah warganet menganggap kegiatan itu tak patut dilakukan di tengah pandemi virus corona. “Corona berlaku buat rakyat biasa, enggak buat pejabat, artis, dan orang-orang kaya.”
MA Bebaskan Lucas
Terdakwa Lucas SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2019.TEMPO/Imam Sukamto
MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret petinggi Lippo Group. "Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian bunyi putusan majelis hakim pada Rabu, 7 April lalu.
Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dengan alasan permohonan itu bertentangan dengan fakta hukum. Tapi dia kalah suara dari dua hakim lain. “Reaksi publik sama halnya dengan kekecewaan saya atas putusan ini,” ujar Salman.
Berbagai pihak menduga putusan bebas terhadap Lucas tak lepas dari rekam jejaknya sebagai pengacara yang memiliki jaringan kuat di MA. Sebelumnya, MA mengorting hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 3 tahun penjara. Pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu, membantah tudingan itu. “Ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya,” kata Aldres.
Pegawai KPK Curi Barang Sitaan
ANGGOTA satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hingga 1,9 kilogram. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan emas yang ditilap IGAS digadaikan seharga Rp 900 juta. “Bentuknya emas batangan,” ucap Tumpak pada Kamis, 8 April lalu.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi dengan terpidana Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan. IGAS mengutil emas batangan secara bertahap sejak Januari 2020, tapi baru terungkap pada Juni 2020.
Tumpak mengatakan IGAS mencuri emas sitaan karena memiliki banyak utang akibat berbisnis valuta asing. Dewan Pengawas memberhentikan pegawai itu dengan tidak hormat dan membawa kasus ini ke ranah pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo