Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei lalu. Mereka dilantik untuk mengisi posisi kepala daerah yang lowong dan menunggu pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Tito Karnavian mengklaim penunjukan lima penjabat itu sudah dilakukan secara demokratis. “Kami menampung nama-nama yang kemudian disampaikan kepada Presiden, lalu melaksanakan sidang yang dipimpin Presiden dengan didampingi menteri,” ujar Tito.
Pelantikan itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengatakan pengangkatan itu tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Sejak nama-nama calon penjabat muncul hingga akhirnya dilantik, publik tidak pernah dilibatkan dan diberi informasi yang jelas mengenai prosesnya,” ucapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mempersoalkan penunjukan Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat. Alasannya, Paulus adalah jenderal polisi. Selama ini, polisi termasuk kalangan yang sering melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Emanuel khawatir penunjukan bekas kepala kepolisian daerah di Papua dan Papua Barat itu akan membuat berbagai persoalan di Papua tidak terselesaikan. Misalnya, penolakan rakyat Papua terhadap daerah otonom baru. “Kami khawatir makin tidak didengarkan suara kontra terhadap isu-isu ini,” kata Emanuel.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman meminta pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam memilih penjabat gubernur. Sebab, kekosongan kursi kepala daerah definitif saat ini akan berlangsung hingga dua tahun. Padahal biasanya masa kekosongan hanya sekitar enam bulan.
Tercatat masa jabatan sebanyak 271 kepala daerah akan berakhir pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah. “Semestinya pemerintah melibatkan publik dalam penentuan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.”
Pengganti di Lima Provinsi
Pelantikan: Kamis, 12 Mei 2022
Masa jabatan: Maksimal satu tahun, tapi bisa diperpanjang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penjabat gubernur: Ridwan Djamaluddin
Jabatan saat ini: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Banten
Penjabat gubernur: Al Muktabar
Jabatan saat ini: Sekretaris Daerah Banten
Provinsi Gorontalo
Penjabat gubernur: Hamka Hendra Noer
Jabatan saat ini: Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga
Provinsi Sulawesi Barat
Penjabat gubernur: Akmal Malik
Jabatan saat ini: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Provinsi Papua Barat
Penjabat gubernur: Paulus Waterpauw
Jabatan saat ini: Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Indeks Kebebasan Pers Memburuk
Aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membuat gambar dan tulisan kebebasan pers di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HASIL riset organisasi nirlaba Reporters Without Borders (RSF) menyatakan indeks kebebasan pers di Indonesia memburuk. Skor Indonesia turun dari 62,60 pada 2021 menjadi 49,27 tahun ini. Indonesia berada di peringkat ke-117 dari 180 negara, turun dari posisi sebelumnya ke-113. Skor ini lebih buruk daripada skor Thailand, Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Sasmito Madrim pada Ahad, 8 Mei lalu, menyatakan hasil riset itu mencerminkan kondisi riil menurunnya kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai kemerosotan itu disebabkan oleh maraknya kekerasan, intimidasi, dan ancaman di dunia digital terhadap wartawan, juga pelabelan hoaks terhadap produk jurnalistik.
“Pelabelan yang dilakukan oleh publik dan kelompok-kelompok tertentu di ruang digital tersebut berujung ancaman terhadap media ataupun wartawannya,” ujar Sasmito.
Korban Kerusuhan Lombok Barat Mulai Pulang
Kunjungan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto ke pengungsi Desa Majere, NTB, 6 Mei 2022. Instagram POLDA NTB
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBANYAK 163 warga korban konflik di Dusun Ganjar, Desa Mareje, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mulai kembali ke rumah mereka. "Situasi sudah kondusif," tutur Pandhita Sikkhi Sabahito, salah satu pengungsi, pada Rabu, 11 Mei lalu. Sudah sepekan lebih mereka mengungsi ke kantor polisi karena kerusuhan di desa mereka.
Pada malam takbiran, Ahad, 1 Mei lalu, warga Dusun Ganjar memprotes kelakuan sejumlah pemuda dari Dusun Bangket Lauk yang menyalakan petasan di permukiman Dusun Ganjar. Kondisi kembali memanas pada Selasa, 3 Mei lalu, karena beredar provokasi di media sosial. Terjadi penyerangan dan pembakaran rumah warga Dusun Ganjar.
Kini kedua kelompok warga telah membuat surat perjanjian damai. Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Wirasto Adi Nugroho menyatakan kondisi di Mareje sudah kondusif.
Polisi Menyatroni Kantor Kontras Papua
Polisi menyemprotkan air membubarkan pengunjuk rasa penolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jalan Buper, Waena, Jayapura, Papua,10 Mei 2022. ANTARA/Gusti Tanati
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam kekerasan yang dilakukan polisi terhadap para aktivis penolak rencana pemekaran Provinsi Papua. “Terjadi pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Kamis, 12 Mei lalu.
Kekerasan tersebut terjadi saat berlangsung unjuk rasa di sejumlah daerah yang menolak rencana pemekaran Papua pada Selasa, 10 Mei lalu. Di Jayapura, kepolisian menyatroni kantor Kontras Papua. Mereka mengambil komputer, printer, buku, dan beberapa berkas. Polisi juga menangkap tujuh aktivis di dalam kantor.
Sehari sebelumnya, sepeda motor di garasi Lembaga Bantuan Hukum Papua di Jayapura terbakar. Sejumlah warga sempat melihat seseorang berbaju hitam dan bermasker berlari keluar dari kantor LBH Papua sebelum terjadi kebakaran.
Baca: Halusinasi Pemekaran Papua dan Gerakan Intelijen
Lima WNI Mendapat Sanksi Amerika
AMERIKA Serikat menjatuhkan sanksi kepada lima warga negara Indonesia yang diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Departemen Keuangan Amerika menyatakan lima orang tersebut bersama jaringan mereka mentransfer dana yang dikumpulkan di Indonesia dan Turki untuk mendukung upaya ISIS di kamp pengungsi di Suriah.
Lima WNI tersebut adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Sanksi itu berupa pembekuan aset dan pemberlakuan larangan perjalanan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Ari Kardian serta Dedi sudah keluar dari Suriah. Adapun Dahlia, Dini, dan Adhiguna diketahui berada di Suriah. "Kami sudah berkomunikasi dengan Interpol,” ucap Dedi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo