Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ringan Sanksi Lili Pintauli

Rangkuman berita sepekan.

4 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti sidang etik dengan agenda pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring, di gedung KPK, Jakarta, 30 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik kategori berat. Ia terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara di komisi antirasuah, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili juga menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Lili diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. “Majelis berpendapat bahwa cukup memadai dipotong gaji,” kata Tumpak, Senin, 30 Agustus lalu. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili tidak menerima gratifikasi atau bersepakat menghentikan perkara. Menurut Tumpak, Lili menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengusutan perkara jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan Syahrial. Lili ditengarai menginformasikan perkembangan kasus itu kepada Syahrial. Tiga pegawai KPK, yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko serta dua penyidik senior, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan tindakan Lili itu ke Dewan Pengawas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sujanarko menilai hukuman Lili tergolong ringan karena 40 persen gaji pokok pimpinan KPK hanya sebesar Rp 1,8 juta. Apalagi putusan itu tak disertai hukuman tambahan, seperti larangan memutus perkara atau hadir dalam tugas-tugas pencegahan. “Ini akan berisiko ke lembaga,” ujarnya. Novel mengatakan Dewan Pengawas wajib melaporkan Lili ke penegak hukum karena ada tindak pidana yang dilakukan Lili.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan putusan lembek terhadap Lili akan berdampak buruk pada KPK, yaitu kepercayaan publik terhadap KPK tergerus. Pegawai KPK pun menjadi tak takut melanggar


Badan Standar Pendidikan Dibubarkan

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). “Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta amanat presiden,” ucap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Anindito Aditomo.

Anindito mengatakan, setelah pembubaran itu, penyusunan standar pendidikan akan ditarik ke Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Ia mengklaim pemerintah tak akan menutup ruang bagi masyarakat dalam urusan standardisasi pendidikan. Guru besar Universitas Islam Negeri Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, mengatakan pembubaran BSNP membuat pemerintah menguasai penuh pendidikan tanpa ada kontrol dari lembaga independen.


Dosen Korban Undang-Undang ITE Dipenjara

Saiful Mahdi. Dok. Pribadi

DOSEN Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 2 September lalu. “Saiful datang bukan karena ditundukkan, tapi patuh terhadap putusan hakim,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Syahrul Putra Mutia.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Ia dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufiq Saidi, karena mengkritik penerimaan calon pegawai negeri sipil di fakultas tersebut di grup WhatsApp pada 2018. Upaya permohonan banding dan kasasi Saiful kandas.

Saiful mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai Saiful menjadi korban pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Samin Tan Bebas

Samin Tan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,30 Agustus 2021. ANTARA/Hafidz Mubarak A

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara, Samin Tan. “Terdakwa korban pemerasan,” ujar anggota majelis hakim, Teguh Santosa, dalam persidangan, Senin, 30 Agustus lalu

Hakim menilai Samin tak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, untuk mengurus masalah izin perusahaannya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, mengatakan putusan ini janggal karena Samin menyuap Eni untuk kepentingannya.


Biaya Jumbo Pembatalan Haji

Calon jamaah haji asal Depok yang menukarkan mata uang di Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, 9 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KOMISI Agama Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti biaya program penyampaian informasi pembatalan ibadah haji 2021 yang sebesar Rp 21,7 miliar. Anggota Komisi Agama dari Fraksi Demokrat, Achmad, heran terhadap biaya besar itu lantaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menjelaskan kepada masyarakat. “Saya yakin jemaah dan masyarakat tahu ada pembatalan,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama, Senin, 30 Agustus lalu.

Indonesia tak bisa mengirimkan calon haji sejak 2020 karena pandemi Covid-19. Achmad heran karena Kementerian Agama malah membuat program renovasi tata ruang pelayanan haji Rp 44 miliar. Adapun Kementerian Agama menyebutkan biaya Rp 21,7 miliar itu digunakan untuk menjelaskan pembatalan haji ke semua kabupaten dan kota. Dana itu juga dipakai untuk membayar biaya sejumlah narasumber, termasuk dari kantor pusat Kementerian Agama dan DPR.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus