Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik kategori berat. Ia terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara di komisi antirasuah, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili juga menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Lili diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. “Majelis berpendapat bahwa cukup memadai dipotong gaji,” kata Tumpak, Senin, 30 Agustus lalu. Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili tidak menerima gratifikasi atau bersepakat menghentikan perkara. Menurut Tumpak, Lili menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengusutan perkara jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang melibatkan Syahrial. Lili ditengarai menginformasikan perkembangan kasus itu kepada Syahrial. Tiga pegawai KPK, yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko serta dua penyidik senior, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan tindakan Lili itu ke Dewan Pengawas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo