Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rudi Setiawan Dilantik Jadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Miliki Harta Rp 3,3 Miliar

KPK melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi. Berdasarkan situs LHKPN KPK pada Maret 2023 periodik 2022, total kekayaan Rudi Rp 3,3 miliar.

6 November 2023 | 16.19 WIB

Tangkapan layar Irjen Rudi Setiawan dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di Gedung KPK, Senin 6 November 2023. Sumber: Youtube KPK RI
Perbesar
Tangkapan layar Irjen Rudi Setiawan dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di Gedung KPK, Senin 6 November 2023. Sumber: Youtube KPK RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi. Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Maret 2023 periodik 2022, total kekayaan Rudi sebesar Rp 3,3 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tercatat Rudi memiliki satu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian satu mobil dan satu motor dnegan total nilai Rp 71,7 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rudi diketahui memiliki kas dan setara kas senilai Rp 523,9 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta.

Saat pelantikan, Rudi juga membacakan pakta integritas saat dilantik oleh Firli. Ia mengatakan, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK. 

“Bersedia menghindari pertentangan kepentingan conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Bersedia diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja selama di KPK ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudi di Gedung KPK, Senin, 6 November 2023.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi harus taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok yang telah ditetapkan KPK. “Menunjung tinggi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, demi kepentingan umum, dan dilakukan secara profesionalitas,” kata Firli.

Firli mengatakan KPK memiliki enam tugas pokok, yakni melakukan upaya pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kemudian, kata Firli, berkoordinasi dengan seluruh instansi dalam pencegahan korupsi.

“KPK melakukan monitoring, sebab itu tak bisa lepas dari kerjasama berbagai lembaga. KPK juga dimandatkan melakukan supervisi atas penanganan pidana korupsi yang dilakukan oleh instansi berwenang, baik Polri atau Kejagung,” ujarnya.

Pilihan Editor: Saat Firli Bahuri Bicara Bebaskan Negeri Ini dari Korupsi di Pelantikan Deputi Penindakan KPK

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus