Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan pengangkatan enam staf khusus di Kementerian Pertahanan baru-baru ini tidak menyalahi aturan. Menurut dia, Kemenhan sudah mengatur sejak lama pengangkatan itu, namun terlambat melantik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, tapi pasti itu sudah diatur sedemikian rupa pengangkatannya,” kata Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rini mengatatakan pengangkatan staf khusus diperbolehkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres. Ia menegaskan polemik yang muncul karena kementerian terkait terlambat melakukan pengangkatan sehingga bertepatan dengan momen efisiensi anggaran.
Kemenhan mengangkat enam staf khusus Menteri Pertahanan. Mereka adalah Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus di Bidang Kedaulatan Negara, Kris Wijoyo Soepandji di Bidang Tata Negara, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat di Bidang Diplomasi Pertahanan, Indra Irawan di Bidang Ekonomi Pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus di Bidang Keamanan Siber.
Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pengangkatan staf khusus dan asisten khusus untuk Menhan Sjafrie Sjamsuddin itu. Pengangkatan staf khusus itu dilakukan di kantor Kemenhan, Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025. "Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden," kata Frega dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Frega mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus untuk menteri juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Bab IX Pasal 69 tertulis bahwa staf khusus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.