Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

4 April 2024 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, merespons Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej. BW menuding KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru kepada Eddy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka, kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan lewat pra-peradilan dan menang dikabulkan," kata Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 4 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi bebas lewat pra-peradilan.

Eddy adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia juga merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Yusril kembali menegaskan bahwa Eddy bukan lah tersangka. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini lalu menyoroti pernyataan Bambang Widjojanto soal rencana penetapan tersangka Eddy oleh KPK.

"Lha, kan belum," ucap Yusril.

Andaikata tersangka, menurut dia, tidak masalah. Yusril mempertanyakan, "Siapa yang tidak memperbolehkan tersangka menjadi ahli?"

Yusril kemudian mempertanyakan status Bambang Widjojanto. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 . 

Jaksa Agung kala itu, Muhammad Prasetyo, lalu memberikan deponir kepada BW pada 2016. Deponir adalah istilah yang digunakan untuk menghentikan penuntutan pidana. 

"Beliau (BW) itu kan tersangka, p-21 dilimpahkan ke Kejaksaan, di-deponir perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," ucap Yusril.

Yusril lalu membandingkan dengan kasus Eddy di mana status tersangka eks Wamenkumham itu telah dicabut. Yusril mengaku heran mengapa seseorang suka menyalahkan orang tapi tidak melihat dirinya sendirilah.

"Kami enggak pernah protes (status) Pak BW. Saya tahu status beliau seperti itu, selama ini saya enggak pernah komplain mengatakan ke pengadilan," kata Yusril.

Pada awal sidang, Bambang Widjojanto telah menyampaikan keberatan atas Eddy Hiariej yang menjadi ahli dari Kubu Prabowo-Gibran. "Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar dia

Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan relevansinya. Dari bangku tim hukum paslon 02 Prabowo-Gibran juga sempat terdengar suara bersahutan, seperti 'relevansinya apa?', 'halah', 'terus?'.

"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus