Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Safari Politik Anies Baswedan Disorot: Begini Kampanye Politik Menurut UU Pemilu

Seiring mendekatnya pemilu 2024, beberapa pihak dituding curi start kampanye lewat safari politik. Menurut UU Pemilu, apakah kampanye itu?

28 Desember 2022 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan menyapa warga sebelum orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Agustus 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang Pemilu 2024, sejumlah partai politik bermanuver atau mematangkan persiapan mereka lebih dini menjelang berkontestasi dengan alasan bervariasi seperti safari politik. Namun, tidak sedikit yang saling tuding telah melanggar batasan pemilu. Dalam Undang-Undang Pemilu, apakah itu kampanye?  

Tentang UU Pemilu 

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). sebelumnya, UU tersebut telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari. Tercatat, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud.  

Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip seperti 

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif
k. Efisien. 

Kemudian menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam UU ini, Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti: 

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; 

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 

d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; 

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan yang terakhir adalah

i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. 

Alhasil, partai politik yang tidak memenuhi sejumlah syarat diatas, tidak dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Hal tersebut sebagaimana  bunyi Pasal 173 ayat (3) UU ini yang berbunyi: “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”. 

Kampanye dalam UU Pemilu 

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 

Selain itu, dalam Bab 7 Pasal 267 UU ini juga disebutkan...
 

Selain itu, dalam Bab 7 pasal 267  UU ini juga disebutkan bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Kemudian pada UU ini, disebutkan juga bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye serta diikuti oleh peserta kampanye.  

Dalam hal ini, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan presiden (pilpres), pasangan calon dapat membentuk tim kampanye nasional dengan berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusul.  

Menurut pasal 269 UU ini, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden juga diperbolehkan untuk membentuk tim kampanye hingga tingkat desa. Hal tersebut tertuang dalam poin 5 sampai 8.  

Larangan dalam Kampanye

Pada pasal 280 UU Pemilu ini, disebutkan bahwa baik pelaksana, peserta maupun tim kampanye pemilu memiliki sejumlah larangan atau batasan. Antara lain: 

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

e. Mengganggu ketertiban umum

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta.  

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Safari Politik, Anies Baswedan: Kesempatan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus