Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sebutan Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara yang Ditunjuk Langsung Presiden

Kepala Otorita yang memimpin Ibu Kota Negara Nusantara ditunjuk langsung presiden, dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sesuai RUU IKN.

19 Januari 2022 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022 tidak mengatur adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan draf RUU IKN pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka itu Kepala Otorita yang memimpin IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden, sebab IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih rinci, berikut penjabaran dari beberapa pasal dalam draf RUU IKN:

Pasal 5 ayat 3: Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5 ayat 4: Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 10 ayat 1: Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10 ayat 2: Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Pasal 10 ayat 3: Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

DELFI ANA HARAHAP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus