Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Insiden pengiriman paket kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo memicu kecaman dari sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil. Paket itu dikirim ke redaksi Tempo, Rabu, 19 Maret 2025, sehari sebelum pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan sikap yang disampaikan masyarakat sipil itu ditandatangani 43 tokoh dari berbagai kalangan, seperti pengacara, akademisi, pegiat HAM, dan wartawan. Mereka menyatakan mendukung penuh Tempo dalam menghadapi aksi teror dan intimidasi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tahu tujuan intimidasi dan teror adalah menebar rasa takut. Sasarannya diperingatkan agar tidak meneruskan apa yang sedang ia kerjakan. Sejak perusakan kendaraan pribadi hingga kepala babi, kita bisa melihat ada peningkatan bentuk intimidasi," tulis pernyataan sikap masyarakat sipil tersebut, Kamis, 20 Maret 2025.
Seperti diketahui, ini bukan teror pertama kepada jurnalis Tempo, khususnya yang tergabung dalam siniar Bocor Alus Politik (BAP). Pada 6 Agustus 2024, mobil jurnalis Tempo yang juga host BAP, dirusak orang tak dikenal.
Masyarakat Sipil menilai intimidasi dan teror ini sebagai upaya menakut-nakuti. Tindakan seperti itu biasanya dilakukan oleh para penakut. "Justru pelaku yang sesungguhnya mengidap rasa takut. Plus bukan orang yang kreatif dan tidak tahan adu argumentasi."
"Di negara yang penguasanya antidemokrasi, atau setidaknya cenderung anti-demokrasi, orang sudah mafhum bahwa lembaga kekuasaan mengidap ketakutan kronis. Kekuasaan otoriter atau cenderung otoriter tahu persis bahwa demokrasi itu hakikatnya membatasi kekuasaan. Mengapa? Sederhana, supaya tidak sewenang-wenang," kata Masyarakat Sipil.
Koalisi dari berbagai tokoh masyarakat ini menegaskan, masyarakat demokratis perlu pers yang independen agar ada kontrol terhadap kekuasaan. Setelah Reformasi 1998, Indonesia melembagakan pers bebas dan adanya perlindungan atas keselamatan melalui Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Maka, kami menyatakan bahwa kami bersama-sama Tempo dan pekerja media. Kami bersama seluruh warga negara yang menginginkan agar pers yang bebas tetap dijaga dan jurnalis bekerja secara aman. Kami menyatakan: setop aksi pengecut untuk menakutnakuti jurnalis," tulis Masyarakat Sipil.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Sipil ini, antara lain: Erry Ryana Hardjapamekas, mantan wakil ketua KPK; Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch; Ayu Utami, penulis; Bivitri Susanti, dosen STH Jentera; Usman Hamid dari Amnesty International; Sandrayati Moniaga, mantan komisioner Komnas HAM; I Dewa Gede Palguna, guru besar Universitas Udayana.
Pilihan Editor: Breaking News: Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi