Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Ekspor Pasir Laut, Oso Hanura: Banyak Daerah Ingin Pasir Lautnya Dikeruk

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan setuju kebijakan ekspor pasir laut yang baru diteken Jokowi.

1 Juni 2023 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kanan) didampingi pejabat DPP Partai Hanura saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 22 April 2023. Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan partainya mendukung calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo. Nama Ganjar resmi menjadi capres setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkannya pada Jumat, (21/4) lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso mengungkapkan dirinya tak mempermasalahkan kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan ekspor pasir laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oso mengklaim bahwa banyak daerah yang menginginkan penggalian pasir sungai dan lautnya dikeruk. Pasalnya menurut Oso sudah ada pendangkalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tau gak pasir laut itu, semua daerah menginginkan penggalian pasir-pasir di sungai, di laut yang kandas. Semua menginginkan itu jadi bukan hanya daerah Kepri saja," ujarnya. 

Oso menilai Indonesia tidak butuh reklamasi karena Indonesia memiliki luasan tanah yang besar. Jadi menurut dia, penggalian pasir tersebut dijual dan jadi sumber pendapatan untuk melanjutkan pembangunan. 

"Kita kan gak butuh reklamasi. Bangsa Indonesia tanahnya kaya, jual aja. hasilnya dibangun pelabuhan, dibangun segala macam," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d. 


Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. 

Kebijakan Presiden Jokowi itu pun menuai kritik. Salah satunya dari aktivis hak asasi manusia Haris Azhar. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan suatu kemunduran dari pemerintah Indonesia saat negara-negara di dunia sudah mulai perhatian terhadap isu lingkungan.

"Ketika PBB beberapa tahun terakhir sudah membikin forum bernama forum negara-negara pulau yang membahas meningkatnya air kemudian mulai tenggelamnya negara-negara pasifik, artinya konsen itu sudah mengglobal. Kita justru buka lagi keran soal ekspor pasir," kata Haris pada Rabu 31 Mei 2023 saat ditemui di Kantor YLBHI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus