Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Keamanan Jadi Alasan Mendagri Pilih Brigjen TNI Andi Chandra Jadi Pj Bupati

Staf Khusus Mendagri mengatakan tak ada larangan perwira TNI menjadi penjabat kepala daerah. Tak ada aturan yang dilanggar.

31 Mei 2022 | 09.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkukuh mempertahankan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, meski menuai penolakan. Kemendagri berdalih Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah itu ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah karena pertimbangan keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan data faktual yang kami kumpulkan, Kabupaten Seram Barat memiliki potensi konflik horisontal akibat batas wilayah. Konflik telah terjadi sejak 2021 hingga berlangsung tahun ini di sembilan wilayah kabupaten tersebut," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sisi rekam jejak, kompetensi, dan kapasitas, ujar Kasto, Brigjen TNI Andi Chandra dinilai mampu mendeteksi, menangani serta mereduksi konflik seperti itu. "Sudah terbukti dari pengalaman beliau selaku pejabat Kabinda Sulawesi Tengah, yang juga termasuk merupakan wilayah konflik," tuturnya. "Dia adalah the right man on the right time sebagai Pj Bupati Seram Barat".

Dari sisi regulasi, lanjut Kasto, juga tidak ada larangan perwira TNI menjadi penjabat kepala daerah sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama. Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 paragraf 3.13.3, lanjut dia, disebut bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yaitu 10 lembaga sipil, yang di dalamnya termasuk BIN, tempat Brigjen Andi Chandra menjabat.

"Tak ada ketentuan yang ditabrak. Jadi tak ada alasan membatalkan. Kami pahamlah pro kontra pasti ada, karena memang menyangkut kepentingan. Namun, tim penilai akhir (TPA) yang menyeleksi terdiri dari beberapa kementerian termasuk BIN di dalamnya dan diketuai oleh Presiden meletakkan kepentingan nasional dan daerah secara komprehensif," ujarnya.

"Ini semua demi kepentingan kesinambungan pembangunan di sana serta memastikan stabilitas dan pelayanan publik berlangsung. Oleh karenanya, desakan pembatalan, tidak berdasar," lanjut dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penunjukkan Andi menjadi Pj kepala daerah merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkhianati profesionalisme TNI. "Terlebih melanggar prinsip demokrasi," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi.

Isnur mengingatkan, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Kemudian Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara. Koalisi menilai bahwa penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukkan anggota TNI Aktif sebagai Pj Bupati," demikian keterangan resmi koalisi.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus