Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Larangan Prajurit Berbinis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Jualan Es

Panglima TNI menanggapi soal larangan berbisnis bagi anggota TNI.

20 Maret 2025 | 13.56 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Maret 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Maret 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengatakan larangan berbisnis bagi prajurit tidak berlaku untuk usaha-usaha kecil. Menurut dia, masih ada prajurit TNI yang berjualan es hingga ojek untuk menunjang kesejahteraan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Anggota saya masih ada yang ngojek, masih ada yang jualan es, masa itu disebut bisnis?" kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus menceritakan pengalamannya meninjau anggota di Batam, Kepulauan Riau. Menurut dia, di sana juga ada prajurit yang berjualan makanan kepada rekan di satuannya. Ia menilai hal-hal tersebut tidak masuk dalam kategori bisnis yang dilarang dalam Undang-undang TNI.

Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Menurut DPR, pasal tersebut tidak termasuk dalam aspek yang diubah dalam revisi UU TNI. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47 dan 53.

Dasco mengklaim bahwa pembahasan revisi UU TNI ini sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. "Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi TNI, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham. DPR juga menjaga supremasi sipil," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut, Senin, 17 Maret 2025.

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI ini berlangsung singkat. Komisi bidang Pertahanan dan Keamanan DPR memulainya dengan mendengarkan masukan beberapa pihak, di antaranya Kementerian Pertahanan. Lalu Komisi Bidang Pertahanan DPR dan eksekutif membahasnya secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan Komisi 1 DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Namun, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa DPR dan pemerintah hanya menyepakati perubahan tiga pasal dalam revisi UU TNI yaitu Pasal 3, 47, dan 53. "Enggak ada (pasal lain)," katanya saat dikonfirmasi perubahan pasal-pasal lainnya dalam revisi UU TNI.

Hari ini DPR akhirnya mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna. Semua fraksi menyetujui perubahan-perubahan yang dibahas oleh panitia kerja revisi UU TNI.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus