Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto belum bisa memastikan kapan akan melakukan pembahasan soal rencana membuat pulau sampah di Kepulauan Seribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pembangunan utilitas terpadu di Jakarta ini," kata Asep melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengaku hingga saat ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan tersebut adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah dan energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, dan pengelolaan dampak lingkungan yang baik. Dia juga belum bisa memastikan tempat pengelolaan sampahnya bakal menggunakan teknologi seperti apa.
"Akan dilakukan kajian komprehensif soal itu," ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang sudah menerapkan pengelolaan sampah di satu pulau, seperti Singapura yang menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi sebelumnya menanggapi soal wacana pemakaian satu pulau di Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
"Sedang proses (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih perlu ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan," kata Heru ditemui usai menghadiri acara bangga berwisata Indonesia (BBWI) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana penggunaan satu pulau ini sebagai TPS ini sudah menghasilkan penolakan dari sejumlah pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu menilai ide tersebut tidak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
"Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir dalam merumuskan kebijakan oleh pemprov," kata Rio kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi juga menilai rencana itu berpotensi mencemari laut.
"Potensi pencemaran tentu sangat besar, tidak hanya ke tanah dan udara. Tapi berpotensi ke perairan yang dampaknya tidak hanya kerusakan ekosistem laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan," kata Atha saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.