Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Setelah sanksi berat diturunkan menjadi sanksi sedang oleh pemerintah, pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung menargetkan penyelesaian segera terhadap tiga masalah. Persoalan itu efek dari hukuman administrasi berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan sanksi sedang kita bisa melaksanakan yudisium dan wisuda, ujian sidang juga,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah pertama yang ingin diatasi adalah melakukan sidang skripsi bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh satuan kredit semester (SKS). Selanjutnya adalah melaksanakan yudisium yang tertunda. Waktunya diperkirakan mulai akhir Februari atau paling lambat pada Maret 2025.
“Selama ini terhambat selama delapan bulan, hampir setahun,” ujar Dedy. Selama masa tunggu itu, tidak ada beban biaya mahasiswa.
Target ketiga, yaitu menuntaskan kasus pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 orang alumni Stikom periode 2018-2023. Saat ini, menurut Dedy, pengembalian ijazah terus berlangsung. Alumni bisa membawa data, seperti nilai, transkrip perkuliahan sejak semester pertama sampai delapan dan SKS. “Serahkan ke Stikom nanti diverifikasi, bisa jadi kan hitungan kita salah,” ujarnya.
Data yang dimiliki alumni sewaktu kuliah akan dibandingkan dengan data yang dimiliki kampus. Proses verifikasi itu, menurut Dedy, dilengkapi dengan berita acara.
Pada alumni yang sudah menyelesaikan perbaikan skripsi, kata Dedy, pembatalan ijazahnya bisa dicabut sehingga tidak perlu dibuat ijazah baru. Sementara pada kasus lainnya, akan dibahas kampus bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LL Dikti Wilayah Jawa Barat dan Banten. “Kita ingin membangun mekanisme yang fair, sesuai dengan aturan dan objektif,” ujarnya.
Beberapa alumni Stikom yang terdampak penarikan ijazah berharap verifikasi dan validasi kelulusan segera dilakukan. Pihak kampus juga diminta membantu lulusan yang jujur dan tidak ada kecurangan selama kuliah dengan bukti dari berkas yang masih ada.
“Kami yang bersih menolak untuk kuliah lagi, karena kami sudah kuliah selama empat tahun dan mengikuti prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu dan disetujui oleh pihak penyelenggara yaitu kampus itu sendiri,” kata salah seorang lulusan, Maman, bukan nama sebenarnya, Jumat.
Lulusan lainnya, Aris, meminta Stikom tidak menyamaratakan kasus yang membuat kelulusan 233 alumni dibatalkan dan ijazahnya ditarik. ”Kalau memang selalu berkata ada indikasi jual beli nilai, ya tunjukan saja siapa orangnya, kampus pasti punya data,” kata dia.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri sebelumnya mengungkap temuan masalah ijazah Stikom Bandung. Ada lulusan yang terindikasi tanpa melalui proses pembelajaran. Kemudian ada sertifikat kelulusan yang tidak disertai Nomor Ijazah Nasional sejak diberlakukan 2021.
Menurut Samsuri, Stikom perlu memberikan kesempatan kepada alumni untuk mengumpulkan berkas akademik miliknya yang di kampus kemungkinan sudah hilang karena tata kelolanya tidak terarsip dengan baik. “Seharusnya itu dilakukan pengecekan secara detail oleh Stikom, tidak asal-asalan,” kata Samsuri, 17 Januari 2025.