Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.

4 Desember 2023 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X merespon santai komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal politik dinasti di Yogyakarta. Sultan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan amanat dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya)," kata Sultan di Yogyakarta Senin 4 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ade Armando, menyinggung gerakan mahasiswa di Yogya yang memprotes politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan majunya Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ade dalam videonya di media sosial mengatakan seharusnya yang dilawan mahasiswa di Yogya itu adalah sistem dinasti di sana karena gubernurnya tidak memimpin dengan terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu) tapi karena faktor keturunan. 

Sultan hanya menjalankan amanat UU Keistimewaan Yogyakarta

Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini berlandaskan Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dia menyatakan hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut. 

"Dalam undang undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang undang itu," kata Sultan.

"Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya," kata Sultan. 

Dalam pasal 18 hingga pasal 26 Undang Undang Keistimewaan itu mengatur mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bukan melalui pemilihan umum melainkan penetapan. 

Dengan syarat gubernur dan wakil gubernur diisi oleh mereka yang menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono (raja Keraton Yogyakarta) dan wakil gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam (raja Pura Pakualaman Yogyakarta).

Selain itu dalam undang undang itu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh tergabung dengan partai politik mana pun. 

Sultan enggan mempersoalkan lebih jauh komentar Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta. 

"(Ade Armando) komentar boleh saja, wong komentar saja kok tidak boleh," kata Sultan.

Namun Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan bahwa sampai saat ini status keistimewaan Provinsi Yogyakarta juga masih diakui pemerintah Indonesia. 

"Pemerintah Indonesia melalui konstitusinya menghargai asal usul dan tradisi yang berlaku di Yogyakarta sehingga undang-undang keistimewaan mengamanatkan gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus