Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat xanana, sanksi lopa

Tokoh Fretilin Xanana tak boleh dikunjungi siapa pun karena suratnya ke ICJ. bisa mengganggu penilaian dunia atas pelaksanaan hak asasi?

22 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APES. Agaknya hanya kata itulah yang pas buat Jose Alexandre Gusmao alias Xanana. Kini, dalam jangka waktu yang belum ditentukan, ia tak boleh dikunjungi siapa pun. Tak enaknya, Xanana juga diancam tak akan diberi remisi atau pengurangan masa hukuman. Setidaknya, begitulah yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa kepada wartawan, Sabtu dua pekan silam. "Hukuman tambahan" bagi tokoh Fretilin ini dijatuhkan gara-gara sepucuk surat yang, menurut Lopa, diselundupkan Xanana keluar penjara Cipinang, Jakarta. Surat yang ditujukan ke Komisi Peradilan Internasional (ICJ) itu lolos, masih menurut Lopa, setelah Xanana dengan cerdik memanfaatkan kunjungan petugas Palang Merah Internasional (ICRC) yang mendampingi Maria Antonia, ibu Xanana, ketika menjenguknya. Dalam surat bertanggal 1 Desember 1993, yang kemudian dimuat koran Portugal Politica itu, Xanana menumpahkan kesal hatinya tentang proses peradilan yang dihadapinya. Ia juga mencurigai Sudjono, pengacaranya, berkolusi dengan Pemerintah. Di samping itu, Xanana yang dihukum 20 tahun itu bersikeras bahwa ia bukan warga negara Indonesia. Karena itu, ia pun minta bantuan Portugal untuk merepatriasi dirinya sebagai warga negara bekas penjajah Timor Timur itu (lihat: Kecaman buat Pengacara). Menjelang diajukan ke meja hijau, Xanana yang tertangkap di persembunyiannya, Desa Lahane Barat, Dili, November 1992, menolak disebut sebagai warga negara Indonesia. Sampai-sampai, kedatangan tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang terbang dari Jakarta untuk membela, justru ditolaknya. Di pengadilan, Xanana pun kena hukuman seumur hidup. Tapi, apa pun isi surat Xanana, tindakan menyelundupkan surat itu telah menyulut keberangan Lopa. "Itu sudah mencemarkan nama baik Indonesia," ujar Lopa. Dan Lopa, yang juga Sekretaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diresmikan bulan lalu, juga menegaskan bahwa tindakannya -- seperti disebut di atas -- tak melanggar hak asasi manusia. Katanya, ini untuk melindungi keselamatan masyarakat. "Bila Xanana meminta senjata atau memerintahkan kawan-kawannya melakukan kekacauan, bagaimana?" tanyanya. Tentu tindakan Lopa itu mengundang reaksi. Sudjono, bekas pengacara Xanana yang "diejek" dalam surat itu, mengecam tindakan Lopa. "Tidak mungkin Xanana melakukan itu. Orangnya lembut dan baik hati," katanya. Sudjono menduga ada pihak tertentu yang mencoba menjerumuskan Xanana. Sebab, menurut dia, pemimpin Fretilin berusia 47 tahun itu memiliki puluhan tanda tangan. Maka, "sebaiknya Pemerintah juga memeriksa keasliannya," kata Sudjono. Kecaman tak kalah sengit juga datang dari YLBHI. Melalui Mulyana W. Kusumah, YLBHI menyatakan tindakan Lopa sudah melenceng dari pedoman minimal pembinaan terpidana menurut konvensi internasional. Meski aturan itu belum diratifikasi, ucap Direktur Eksekutif YLBHI itu, hendaknya Pemerintah mematuhinya. Sebab, katanya, tak ada yang dilanggar Xanana. Memang, berdasarkan acuan tadi, setiap narapidana berhak mengajukan keluhan ke lembaga resmi. "Nah, tindakan Xanana mengajukan keluhan melalui ICRC bukan suatu pelanggaran," kata Mulyana. Selanjutnya, ia mengingatkan agar Pemerintah berhati-hati menangani kasus yang sedang menjadi sorotan internasional ini. Misalnya, katanya, sanksi Lopa itu bukannya tak mungkin justru mempengaruhi penilaian dunia terhadap pelaksanaan hak asasi yang tengah dibangun di sini.Andi Reza Rohadian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus