Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih salah satu badan yang membantu KPU

27 Januari 2023 | 17.09 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, petugas itu dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Setiap tempat pemungutan suara (TPS)   memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS.) atas nama KPU Kabupaten atau Kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Warga Negara Indonesia;

2.  Berusia paling rendah 17 tahun

3. Domisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik. Atau, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Persyaratan dokumen calon pantarlih

Bedasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ketentuan beserta kelengkapan dokumen pendukung untuk mendaftar pantarlih:

1. Fotokopi KTP elektronik

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

3. Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 sentimeter

4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat,  ijazah terakhir

5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

Dokumen persyaratan tambahan diperlukan, jika:

1. Calon pantarlih pernah menjadi anggota partai politik. Namun tak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun belakangan dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan ata menyatakan hal tersebut

2. Jika identitas calon pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa diketahui yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Jadwal pembentukan pantarlih

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023.

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023.

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

6. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus