Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi

KPK melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, karena telah menjadi kesepakatan awal kedua lembaga selama penyelidikan.

12 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPK melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, karena telah menjadi kesepakatan awal kedua lembaga selama penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat Pelimpahan Perkara Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan yang melibatkan Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, Jawa Timur, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menuai sorotan. Berbagai pihak menganggap seharusnya KPK  mengusut rasuah ini. Namun KPK beralasan pelimpahan ini dilakukan karena merupakan kesepakatan sejak awal kedua lembaga saat penyelidikan perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Rusman Paraqbueq

Rusman Paraqbueq

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus