Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat Penerbangan Pakai Hasil PCR dari 742 Lab, Berikut Beberapa Daftarnya

Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR digital sebagai syarat penerbangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat.

5 Juli 2021 | 15.52 WIB

Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Mulai 30 Juni 2021, Pemprov Bali memberlakukan syarat masuk Bali dengan membawa surat hasil tes PCR negatif. Foto: Johannes P. Christo
Perbesar
Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Mulai 30 Juni 2021, Pemprov Bali memberlakukan syarat masuk Bali dengan membawa surat hasil tes PCR negatif. Foto: Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR digital sebagai syarat penerbangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat.

Dengan aturan baru ini, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Data hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 laboratorium ini tersimpan di basis data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh basis data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. "Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin, 5 Juli 2021.

Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftarnya;

- Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Universitas Indonesia
- Rumah Sakit Medistra, Jakarta
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
- Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
- Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan  Kita, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
- Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
- Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
- Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
- Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
- Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
- Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudiro Husodo
Makasar
- Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
- Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
- Rumah Sakit Universitas Airlangga
- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
- Rumah Sakit Universitas Gajah Mada Yogyakarta
-  Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Rumah Sakit Universitas Diponegoro Semarang
- RSUP dr. Kariadi Semarang
- RS Universitas Padjadjaran Bandung
- Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung

Daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa di bawah Kementerian Kesehatan dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman jdih.kemkes.go.id.

Baca juga: Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCL dari 742 Lab yang Bisa Dipakai untuk Naik Pesawat 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus