Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita mengatakan, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iffa menjelaskan, jadwal pemeriksaan permohonan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, dimulai pada Selasa, 24 Desember hingga 31 Desember 2024. Tahap kedua pada 9 Januari hingga 14 Januari 2025. “Kalau permohonanan sengketanya banyak, akan dibuat dalam gelombang kedua,” ujar Iffa dalam konferensi pers di gedung KPU pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, Iffa menjelaskan MK akan menggelar sidang pemeriksaan secara maraton. Dia menjelaskan, tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahap pertama persidangan akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025. “Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025,” ujar Iffa.
Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa hasil pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025. Iffa mengatakan tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam kesempatan terpisah, berdasarkan laman resmi MK, hingga Jumat kemarin terdapat 283 permohonan gugatan hasil pilkada yang telah terdaftar. Rinciannya, jumlah gugatan untuk pemilihan gubernur sebanyak 16, pemilihan bupati sebanyak 218 gugatan dan pemilihan wali kota sebanyak 49 gugatan.
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan akan ada tiga panel majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara sengketa hasil pilkada. Dia mengatakan ketiga panel hakim tersebut masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi. “Seperti praktik-praktik sebelumnya akan ada tiga panel hakim yang memeriksa perkara,” ujarnya ketika dihubungi pada Rabu, 27 November 2024.
Menurut dia, jumlah gugatan terhadap sengketa hasil pilkada tidak akan jauh berbeda dari pemilu legislatif (pileg) 2024. Dalam gelaran Pemilu 2024, MK memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang didaftarkan ke MK pada saat itu sebanyak 297 perkara.
Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Pasal 24 C ayat (1) berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Pasal 24 C ayat (2) berbunyi "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.” Pilkada 2024 berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.