Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB sekaligus Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Luluk Nur Hamidah menemui para demonstran kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia yang menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa sebelum Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka menginginkan kepastian bahwa isian masalah itu dibahas bersama-sama dengan pemerintah sehingga ini jelas tempo dan waktunya (pengesahan),” kata Luluk usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Luluk, DPR memiliki cukup waktu sebelum Pemilu untuk melihat dan mengkaji revisi UU Desa. “Ini sangat mendesak dan penting, khususnya untuk bisa memperkuat dan mengakui desa dengan adanya afirmasi dan komitmen untuk menguatkan anggaran desa,” ujarnya.
Perihal kemungkinan akan disahkan sebelum 6 Februari 2024, menurut Luluk, tergantung Ketua DPR Puan Maharani. Jika ada surat dari Puan, maka Baleg DPR bisa memproses dengan mengundang pemerintah untuk membahas UU Desa.
“Tak mungkin disahkan kalau tak melalui proses pembahasan. Maka tadi kami sampaikan ke mereka untuk bisa memberikan gambaran bahwa tahapan prosedur sebuah UU itu untuk bisa disahkan tentu harus melakui pembahasan. Surat keluar ke pemerintah itu tak mungkin dilakukan oleh Baleg,” kata Luluk.
Luluk sendiri merasa heran adanya penundaan pengesahaan revisi UU Desa. Sebab, mengingat demi menjaga kondusivitas politik dan memberikan rasa kepastian terhadap aspirasi yang sudah disampaikan begitu banyak pihak, maka sebaiknya pengesahan tidak ditunda.
“Kalau saya tak punya alasan untuk menunda, bahkan kalau menurut saya kami menghendaki pengesahan itu di 2023. Jadi begitu kami punya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) di September dari pemerintah maka dalam satu kali masa sidang sebenarnya sudah bisa selesai. Namun demikian sampai sekarang ini tak ada kepastian dan sekarang kami hanya punya tenggat waktu seminggu,” kata Luluk.
Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang atau UU Desa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Para demonstran menuntut DPR untuk mengesahkan Revisi UU Desa sebelum Pemilu dan meminta sidang paripurna dilakukan pada 6 Februari 2024. “Jika hari ini tak ada kesepakatan DPR dengan pemerintah melakukan paripurna tanggal 6, maka kita tutup jalan tol,” kata orator itu.
Koordinator Lapangan Nasional Aksi Demo Desa Bersatu, Sunan Bukhari mengatakan peserta aksi berasal dari jajaran Kepala Desa, BPD, hingga Perangkat Desa di seluruh Indonesia. Sementara untuk jumlah peserta aksi, kata dia, berjumalh sekitar 200 ribu jiwa dengan kendaraan bus 2.200 dan kendaraan pribadi 1.500.