Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Temui Menteri Agama, PSI Minta Rekomendasi FKUB di Pendirian Tempat Ibadah Dihapus

Setelah bertemu Menteri Agama, PSI berencana mengadakan audiensi juga dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

5 April 2023 | 07.15 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian tempat ibadah di Indonesia. Hal ini Grace sampaikan saat sejumlah pengurus PSI bertemu dengan Yaqut pada Selasa, 4 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadat satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi. Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan," ujar Grace dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Grace, dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras. Hal ini, kata Grace, mempersulit kebebasan orang beribadah.

Grace meminta kepada Yaqut agar menghadirkan aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif soal pendirian rumah ibadat. 

“Intinya, kami optimis dan gembira sekali dengan perbincangan hari ini, ada semangat yang sama dari Gus Menteri agar semua orang lebih mudah mendirikan rumah ibadah. Kami berharap ini bisa menjadi legacy yang baik dari pemerintahan Pak Jokowi dan Gus Menteri Yaqut,” kata Grace.

PSI judicial review aturan rekomendasi FKUB 

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.

PSI mengajukan permohonan judicial review itu bersama anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

Setelah bertemu Menteri Agama, karena perkara ini melibatkan sejumlah pihak, PSI berencana juga mengadakan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus