Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terawan Setujui Status PSBB untuk Kota Makassar

Menteri Kesehatan Terawan menyetujui penetapan PSBB untuk kota Makassar.

16 April 2020 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Dua WNI yang positif virus corona tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Sulawesi Utara, dalam rangka penanganan Covid-19.

“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka bisa dilaksanakan di sana,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes tertanggal 16 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

PSBB dinilai sudah harus ditetapkan di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 mengingat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan di kota tersebut.

PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus COVID-19.

Sejauh ini Terawan telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus