Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ternyata tak dipecat, kan ?

Surat kabar the straits time di singapura & kantor berita associated press di jakarta menyebutkan bahwa dharsono dipensiunkan. pemerintah telah mempertimbangkan jabatan dharsono sebagai sekjen asean. (nas)

4 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LETJEN Hartono Rekso Dharsono, 52 tahun, tetap berkantor di Deplu, Jalan Pejambon Jakarta. Ini informasi penting, sebab sebelumnya Jakarta penuh berita dan desas-desus tentang pemecatan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Asean. Baca saja The Straits Times Singapura yang mengutip Reuter 26 Januari lalu. Atau kabar kantor berita Associated Press di Jakarta, yang menyebutkan bahwa "pemerintah telah memutuskan untuk mempensiunkan Dharsono dari ketentaraan . . . " Bahkan sehari setelah 7 koran ibukota dilarang terbit sementara, desas-desus pun menjalar bahwa bekas Panglima Siliwangi itu ditahan. Sumber-sumber resmi dengan segera memb antah itu. Menhankam Jenderal Panggabean, seusai pelantikan KASAD Letjen Widodo pekan lalu, mengatakan berita pemecatan Dharsono itu "tidak benar". Sedang Menlu a.i. Mochtar Kusumaatmadja Jumat pekan lalu itu setelah sekali lagi bertemu dengan para dubes Asean di Pejambon - tak urung ikut membantah. Tapi Mochtar kemudian mengakui bahwa pemerintah memang "mempertimbangkannya." Pekan lalu kepada Salim Said dari TEMPO yang menemuinya, Letjen Dharsono sendiri berkata: "Tak ada apa-apa atas diri saya." Namun begitu, menurut Dharsono, "bukan tidak mungkin ada follow-up terhadap ucapan saya di Bandung (tempo hari)". Dharsono, yang dikenal sebagai salah seorang eksponen Orde Baru di tahun 1966, memang pernah diminta untuk bicara dalam rangka mengenang peringatan Tritura di Bandung pertengahan Januari lalu. Akibat dari bicaranya memang nampak. Dalam edaran pers Deplu yang tanpa cap dan tandatangan akhir pekan lalu, disebutkan dengan nada kecaman bahwa "baru-baru ini Saudara Dharsono telah melibatkan diri dalam masalah-masalah politik dalarn negeri Indonesia dengan membuat pernyataan-pernyataan mengenai masalah tersebut dalarn suatu pertemuan terbuka di Bandung. Kegiatan-kegiatan demikian adalah tidak sejalan dengan kedudukan maupun fungsi Saudara Dharsono sebagai Sekjen Asean." Edaran pers itu juga menyebutkan bahwa "sementara itu sedang dilakukan konsultasi dengan Kepala-Kepala Perwakilan negara Asean di Jakarta untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya." Soal Prosedur Dari Pejambon tak ada yang menjelaskan apa gerangan maksud "penyelesaian yang sebaikbaiknya" itu. Tapi bisa dipastikan untuk sementara Dharsono masih tetap menjabat sebagai Sekjen Asean, kecuali ia sendiri yang minta berhenti Dalam edaran Deplu itu disebutkan bahwa berita pemecatan Dharsono tidak benar. Dan pengangkatan Sekjen Asean adalah "keputusan bersama kelima Menlu Asean. ' Maka, demikian edaran pers yang disiarkan setelah pertemuan Menlu a.i. Mochtar dengan para Dubes Asean akhir pekan lalu, "pengakhiran tugasnya juga harus dilakukan oleh kelima Menlu Asean." Pertemuan dengan para dubes itu rupanya dipandang perlu setelah tersiar kabar tentang pemecatan Sekjen Asean. Dubes Singapura Othman bin Wok, selepas pertemuan yang untuk kedua kalinya dengan Menteri Mochtar geleng-geleng tangan. "Sebetulnya saya ingin menjelaskan, tapi saya tak bisa," katanya pada TEMPO. Agaknya Menlu a.i. telah meminta untuk tak membocorkan kepada pers tentang isi pertemuan itu. Namun sehari sebelum pertemuan di Pejambon itu, seorang diplomat senior Muangthai ada berkata: "Salnpai sekarang pemerintah saya tak punya keberatan apapun terhadap jenderal Dharsono." Mungkin "memecat" itu bukan hal yang mudah. Seperti dikatakan Dharsono "ada prosedurnya". Prosedur itu termaktub dalam pasal 3 dali Persetujuan Pembentukan Sekretariat Asean tahun 1976. Di situ disebutkan bahwa penunjukan Sekjen dilakukan oleh para Menlu Asean, setelah melalui pencalonan dari salah satu anggota dan dilakukan secara bergilir menurut abjad anggota. Pengangkatan Dharsono sebagai Sekjen Asean diputuskan pada pertemuan para Menlu se-Asean yang ke-9 di Manila pertengahan 1976. Maka sesuai dengan keputusan, maka jabatan Sekjen Asean itu baru akan berakhir pada Juni mendatang. Atau mungkin juga lebih cepat? Sebuah sumber menduga demikian. Ia menunjuk pada panitia tetap Asean yang akan berkumpul lagi pada awal Pebruari ini di Muangthai. Dalam pertemuan para Menlu Asean di Muangthai itu, sumber tersebut menduga bulcan mustahil mereka akan merumuskan "penyelesaian yang sebaik-baiknya" bagi Sekjen Dharsono. Mungkin itu dipandang lebih sesuai dengan prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus