LETJEN Hartono Rekso Dharsono, 52 tahun, tetap berkantor di
Deplu, Jalan Pejambon Jakarta. Ini informasi penting, sebab
sebelumnya Jakarta penuh berita dan desas-desus tentang
pemecatan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Asean. Baca saja
The Straits Times Singapura yang mengutip Reuter 26 Januari
lalu. Atau kabar kantor berita Associated Press di Jakarta, yang
menyebutkan bahwa "pemerintah telah memutuskan untuk
mempensiunkan Dharsono dari ketentaraan . . . " Bahkan sehari
setelah 7 koran ibukota dilarang terbit sementara, desas-desus
pun menjalar bahwa bekas Panglima Siliwangi itu ditahan.
Sumber-sumber resmi dengan segera memb antah itu. Menhankam
Jenderal Panggabean, seusai pelantikan KASAD Letjen Widodo pekan
lalu, mengatakan berita pemecatan Dharsono itu "tidak benar".
Sedang Menlu a.i. Mochtar Kusumaatmadja Jumat pekan lalu itu
setelah sekali lagi bertemu dengan para dubes Asean di Pejambon
- tak urung ikut membantah. Tapi Mochtar kemudian mengakui bahwa
pemerintah memang "mempertimbangkannya."
Pekan lalu kepada Salim Said dari TEMPO yang menemuinya, Letjen
Dharsono sendiri berkata: "Tak ada apa-apa atas diri saya."
Namun begitu, menurut Dharsono, "bukan tidak mungkin ada
follow-up terhadap ucapan saya di Bandung (tempo hari)".
Dharsono, yang dikenal sebagai salah seorang eksponen Orde Baru
di tahun 1966, memang pernah diminta untuk bicara dalam rangka
mengenang peringatan Tritura di Bandung pertengahan Januari
lalu.
Akibat dari bicaranya memang nampak. Dalam edaran pers Deplu
yang tanpa cap dan tandatangan akhir pekan lalu, disebutkan
dengan nada kecaman bahwa "baru-baru ini Saudara Dharsono telah
melibatkan diri dalam masalah-masalah politik dalarn negeri
Indonesia dengan membuat pernyataan-pernyataan mengenai masalah
tersebut dalarn suatu pertemuan terbuka di Bandung.
Kegiatan-kegiatan demikian adalah tidak sejalan dengan kedudukan
maupun fungsi Saudara Dharsono sebagai Sekjen Asean."
Edaran pers itu juga menyebutkan bahwa "sementara itu sedang
dilakukan konsultasi dengan Kepala-Kepala Perwakilan negara
Asean di Jakarta untuk mencari penyelesaian yang
sebaik-baiknya."
Soal Prosedur
Dari Pejambon tak ada yang menjelaskan apa gerangan maksud
"penyelesaian yang sebaikbaiknya" itu. Tapi bisa dipastikan
untuk sementara Dharsono masih tetap menjabat sebagai Sekjen
Asean, kecuali ia sendiri yang minta berhenti Dalam edaran Deplu
itu disebutkan bahwa berita pemecatan Dharsono tidak benar. Dan
pengangkatan Sekjen Asean adalah "keputusan bersama kelima
Menlu Asean. ' Maka, demikian edaran pers yang disiarkan setelah
pertemuan Menlu a.i. Mochtar dengan para Dubes Asean akhir pekan
lalu, "pengakhiran tugasnya juga harus dilakukan oleh kelima
Menlu Asean."
Pertemuan dengan para dubes itu rupanya dipandang perlu setelah
tersiar kabar tentang pemecatan Sekjen Asean. Dubes Singapura
Othman bin Wok, selepas pertemuan yang untuk kedua kalinya
dengan Menteri Mochtar geleng-geleng tangan. "Sebetulnya saya
ingin menjelaskan, tapi saya tak bisa," katanya pada TEMPO.
Agaknya Menlu a.i. telah meminta untuk tak membocorkan kepada
pers tentang isi pertemuan itu. Namun sehari sebelum pertemuan
di Pejambon itu, seorang diplomat senior Muangthai ada berkata:
"Salnpai sekarang pemerintah saya tak punya keberatan apapun
terhadap jenderal Dharsono."
Mungkin "memecat" itu bukan hal yang mudah. Seperti dikatakan
Dharsono "ada prosedurnya". Prosedur itu termaktub dalam pasal 3
dali Persetujuan Pembentukan Sekretariat Asean tahun 1976. Di
situ disebutkan bahwa penunjukan Sekjen dilakukan oleh para
Menlu Asean, setelah melalui pencalonan dari salah satu anggota
dan dilakukan secara bergilir menurut abjad anggota.
Pengangkatan Dharsono sebagai Sekjen Asean diputuskan pada
pertemuan para Menlu se-Asean yang ke-9 di Manila pertengahan
1976. Maka sesuai dengan keputusan, maka jabatan Sekjen Asean
itu baru akan berakhir pada Juni mendatang. Atau mungkin juga
lebih cepat?
Sebuah sumber menduga demikian. Ia menunjuk pada panitia tetap
Asean yang akan berkumpul lagi pada awal Pebruari ini di
Muangthai. Dalam pertemuan para Menlu Asean di Muangthai itu,
sumber tersebut menduga bulcan mustahil mereka akan merumuskan
"penyelesaian yang sebaik-baiknya" bagi Sekjen Dharsono. Mungkin
itu dipandang lebih sesuai dengan prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini