Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba lebih dulu sebelum Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, sore ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan busana berwarna hitam, Hasto tiba dengan menumpangi Mobil Toyota Alphard bersama politikus PDIP, Deddy Sitorus yang menggunakan pakaian dinas PDIP berwarna merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto dan Deddy belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di Gedung Mahkamah Konstitusi. Keduanya tiba pada pukul 16.22 dengan melontarkan salam jari metal sebagai pembuka.
Beberapa menit berselang, politikus PDIP Adian Napitupulu menyusul kedatangan Hasto. Dengan berjalan kaki dari pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Abdul Muis, Adian tiba dengan busana berwarna hitam-hitam.
Langkah Hasto, Adian dan Deddy Sitorus kemudian diikuti Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Syaiful Hidayat. Djarot juga tidak melontarkan sepatah kata apapun. Dia tiba pukul 16.42 atau 20 menit setelah Hasto tiba.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, bahwa tim memang datang terpisah dengan pengurus teras PDIP. "Tapi kita akan bersama ajukan gugatah PHPU," kata Heru, Sabtu, 23 Maret 2024.
Sebelumnya, Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengagendakan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore hari untuk membuktikan dugaan proses penyelenggaraan Pemilu yang berat sebelah.
Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo.
Heru melanjutkan, tim ini dikepalai oleh Kepala Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dengan fokus permohonan untuk mengungkap pelbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terutama saat sebelum dan setelah dilakukan hari pemungutan suara. "Permohonan juga fokus pada pelanggaran prosedur pemilu," ujar Heru.
Kendati begitu, Heru tidak berkenan mengungkapkan beberapa bukti yang dibawa dalam pelaporan ini. Dia mengatakan, bukti bersifat rahasia. "Kita tidak berbicara soal dugaan kecurangan pasangan calon A atau B. Ini untuk demokrasi dan keadilan," ucap Heru.