Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tilang buat guru

Tim evaluasi pendidikan SD mengadakan operasi pembebasan kemerosotan pendidikan SD di Tapanuli Selatan. Sasarannya para guru. Banyak guru yang sudah ditindak. (pdk)

16 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA tilang untuk guru. Bukan di jalan-jalan raya, tapi di dalam kelas. Tilang khusus di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ini memang bukan "bukti pelanggaran lalu lintas, tapi "tindak langsung" (buat guru). Selasa pekan lalu, misalnya, sebuah tim tilang turun ke Kecamatan Padangsidempuan Utara. Mereka mengumpulkan para kepala SD, berdialog dengan para murid, untuk memonitor apakah ada guru yang kerap terlambat mengajar dan sering tldak masuk. Ada kalanya anggota tim mengadakan pendadakan. Mereka datang ke sebuah SD, dan bila menemukan kelas tanpa guru lalu mencari tahu sebabnya. Bila ternyata guru yang bersangkutan melanggar disiplin, sanksi blsa dijatuhkan berdasarkan berat-ringannya kesalahan. Pada mulanya adalah bupati Tapanuli Selatan, H.M. Rasyid Nasution. Ia mencanangkan Program Empat Upaya, Oktober tahun lalu, dua bulan setelah jadi bupati. Salah satu program adalah meningkatkan mutu pendidikan. Khusus untuk tingkat SD, kepala Dinas dan Kantor Departemen P & K di situ lalu membentuk satu tim yang disebut Tim Evaluasi Pendidikan SD - satu-satunya dan untuk pertama kali di Indonesia. Yang pertama-tama dilakukan tim itu yakni mencari tahu mutu pendidikan. Pada 27 Desember tahun lalu, 360 soal matematika dan 600 soal ilmu pengetahuan alam buat murid kelas VI SD disebarkan ke semua SD negeri dan swasta di seluruh kabupaten. Soal-soal itu dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua SD telah menyelesaikan kurikulum 1975. Hasilnya, hanya 35% dari semua siswa kelas Vl SD di Tapanuli Selatan yang mendapat nilai 6 ke atas pada tes itu. Artinya, seandainya tahun ini benar-benar dilaksanakan ujian negara penuh, lebih dari 50% murid SD di Tapanuli Selatan bakal tidak lulus. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, persentase kelulusan di kabupaten ini 75% -85%. Jadi,apa pasal perbedaan persentaseitu? D. Harahap, seorang kepala SD di Kelurahan Marancar, punya penjelasan. "Sebab, dulu yang membuat soal ETBA 'kan pihak sekolah sendiri, diselaraskan dengan bahan yang selesai diajarkan," katanya. Dan di Tapanuli Selatan, sebagian besar SD hanya merampungkan 50% kurikulum. Maka, sejak awal tahun ini Tim-yang kemudian populer dengan sebutan Tim Pembebasan Kemerosotan Pendidikan turun ke sekolah, mencari tahu sebab rendahnya mutu. Akhirnya disimpulkan, guru dan kepala sekolah sebagai penyebabnya. "Ada sejumlah guru yang seharusnya memulai pelajaran pukul 7.30, tapi pukul 9.00 belum juga kelasnya mulai belajar," tutur Achmad Sulaiman. Di samping itu, banyak pula guru yang suka mangkir. Adapun sebab utamanya ternyata guru-guru itu berumah jauh dari sekolah, 40-an km. Misalnya, ada guru tinggal di Padangsidempuan, tapi mengajar dl Kecamatan Siabu, 45 km jauhnya. Untuk menempuh jarak itu si guru terpaksa naik bis atau oplet yang menempuh jarak itu paling cepat dalam dua jam. Diketahui ada sekitar 300 guru SD negeri yang harus menempuh perjalanan sejauh itu. Abdul Kadir Nasution, 48, kepala Kantor Departemen P & K Tapanuli Selatan, bisa mengerti persoalan ini. Mencari rumah kontrak di desa itu susah, katanya. Padahal, guru-guru di kabupatennya kebanyakan dari luar Tapanuli Selatan. Akhirnya, mereka bergerombol di Padangsidempuan, ibu kota kabupaten, karena di sini rumah kontrak mudah didapat. "Pengangkatan guru sejak 1970-an memang belum memperhatikan soal ini," tambahnya. Tapi Tim - yang bekerja untuk waktu yang tak ditentukan itu - tetap menjalankan tugasnya. Bagi guru yang keterlaluan, tak ada ampun. Hingga pekan lalu sudah 18 guru yang ditindak, selain karena sering terlambat, juga karena tidak muncul di sekolah lebih dari tiga hari tanpa penjelasan. Dan dua orang kepala SD dicopot dari jabatannya karena sering mangkir. "Pak Kepala itu rata-rata dalam sebulan hanya masuk sekolah dua pekan," kata Achmad Sulaiman, kepala dinas itu. Juga, seorang kepala SD sedang diproses kasusnya. Yang ini diketahui suka menangguhkan dan memotong gaji guru-gurunya, sehmgga para guru malas. Sanksi-sanksi ringan - misalnya penangguhan pembayaran gaji sebelum yang bersangkutan menulis pernyataan tak akan mengulangi ketidakdisiplinannya - ditangani sendiri oleh Dinas dan Kantor Departemen P & K Tapanuli Selatan. Untuk yang berat, misalnya mencopot jabatan kepala sekolah, diserahkan ke Kantor Gubernur di Medan. Semua itu memang sudah diatur dalam PP 30 tahun 1980, tentang disiplin dan sanksi bagi pegawai negeri. Jadi, tim ini tidak ngawur, semua tindakannya berdasarkan hukum. Selain itu, Tim pun membuka kesempatan pembelaan diri. Namun, baru seorang guru yang protes, yakni Nurono boru Harahap, 25, guru SD Purbatua, Kecamatan Sipirok. Guru ini tinggal di Padangsidempuan, maka sering terlambat. Tapi ia pun suka mangkir. Gaji Januari-nya direncanakan ditangguhkan. Lalu guru yang jago karate ini pun mengajukan keberatan. Setelah Tim mengusut lebih lanjut, diketahui bahwa pangkal ketidakberesan ada pada kepala sekolahnya. Pak Kepala diketahui suka menangguhkan dan memotong gaji guru-gurunya. Efeknya, para guru jadi malas. Karena itu, Nuroni, guru teladan tingkat kecamatan, dibebaskan dari sanksi. Soal terlambat, ia bukannya tak mau tinggal di Sipirok. Ia pernah tinggal di dekat sekolahnya selama tiga tahun, 1979-1982. Tapi udara Sipirok yang dingin mengakibatkan malarianya sering kumat. Soal lain yang ditemukan Tim yakni tidak efisiennya jumlah SD. Dengan 1.038 SD, padahal jumlah siswa hanya 148.224 (merupakan 95% jumlah anak usia sekolah di Tapanuli Selatan), berarti per kelas hanya dihuni sekitar 25 murid. Kenyataannya, ada kelas yang muridnya kurang dari itu. Mungkin, sedikitnya siswa juga membuat guru tak bergairah. Maka, pihak Kantor Departemen P & K di kabupaten ini sudah mengusulkan agar didirikan saja SD kecil - SD yang tak harus satu kelas satu guru, tapi satu kelas bisa duduk murid dari berbagai tingkat. Bambang Bujono, Laporan Bersihan Lubis, Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus