Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Top Nasional: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kata PDIP soal Pernyataan Rocky Gerung, Jokowi Gelar Zikir Bersama

Polri telah menetapkan pendiri Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong

2 Agustus 2023 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artikel yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Kemudian, politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang viral di media sosial sudah masuk kategori offside alias lewat batas. Berikut ringkasannya


1. Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penyidik belum memastikan apakah Panji akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri. 

Diperiksa selama 4 jam

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam.  "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani. 

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. 

Meskipun demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji. 
Artikel selengkapnya..


2. Tanggapan PDIP soal Pernyataan Rocky Gerung

Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang viral di media sosial sudah masuk kategori offside alias lewat batas. Dalam pernyataannya yang viral, Rocky menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden dan dia juga melontarkan kata kasar.

"Filsafat bermain-main dengan medan ekstremitas logika, rekayasa narasi, dan imajinasi, membangun energi untuk memperkarakan segala hal. Dalam raut kesempurnaan filsafat, tidak ada ruang untuk basa-basi atau kesantunan subyektif. Demokrasi butuh orang seperti RG (Rocky Gerung). Memang terkadang offside, kali ini juga offside," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Meski menilai pernyataan Rocky offside, Hermawan mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapinya secara arif. Ia menyebut Rocky tengah menyampaikan kegelisahan publik dari sisi yang sangat suram.

Soal Rocky yang dilaporkan sejumlah orang ke polisi akibat ucapannya itu, Hendrawan meminta semua pihak untuk tenang. 

"Kita catat pesan yang disampaikan, kegigihan yang dipertontonkan. Namun penggunaan diksi yang memantik tafsir emosional, tak perlu ditelan mentah-mentah," kata Hendrawan. "Bukti bahwa yang dikatakannya tidak benar. Politik memang seni mengkonversi kebajikan menjadi kebijakan." 
Artikel selengkapnya..

Selanjutnya: Jokowi gelar zikir bersama

3. Presiden dan Menteri Gelar Zikir Bersama

Presiden Jokowi menggelar acara Zikir dan Doa Kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Nyaris seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju hadir.

Acara tersebut untuk mengawali rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari informasi yang Tempo terima, sejumlah menteri dipastikan hadir, antara lain: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Kemudian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi A. Halim Iskandar, Menteri PAN-RB Azwar Anas, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Selain itu tampak Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut hadir dalam acara itu. 

Dari pantauan Tempo di lokasi, turut pula sejumlah masyarakat dan santri dari berbagai pondok pesantren. Mereka nampak mengenakan baju koko putih dan berkumpul di halaman Istana Merdeka. 

Rangkaian acara menyambut HUT RI ke-78

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama menjelaskan acara zikir bersama ini rutin diadakan setiap menjelang 17 Agustus. "Seperti sebagaimana biasa, agenda bulan kemerdekaan di Istana akan diawali dengan dzikir dan doa kebangsaan pada tanggal 1 Agustus,” ujar Setya.

Setelah Zikir, agenda selanjutnya adalah Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan yang akan dilaksanakan pada 14 Agustus dilanjutkan dengan Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada 15 Agustus.
Artikel selengkapnya...

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus