Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ubah Istilah Covid-19, Terawan: Agar Data Dipercaya Dunia

Menurut Terawan, justru aneh jika Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan ketentuan WHO.

15 Juli 2020 | 04.26 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Doni Monardo (dua kiri), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) mengamati Robot AUMR yang diserahterimakan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa 2 Juni 2020. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Perbesar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Doni Monardo (dua kiri), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) mengamati Robot AUMR yang diserahterimakan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa 2 Juni 2020. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan perubahan istilah terkait kasus Covid-19 karena mengikuti ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Terawan, pemerintah berupaya menyesuaikan dengan keinginan WHO agar data Covid-19 di Indonesia menjadi lebih baik.

"Sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui, menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust, dari dunia juga akan menjadi baik," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 14 Juli 2020.

Terawan mengatakan WHO telah menetapkan istilah-istilah yang digunakan dalam kasus Covid-19. Menurut dia, justru aneh jika Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan ketentuan WHO.

Bukan cuma itu, Terawan mengklaim perubahan istilah terkait Covid-19 ini juga menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan-ketentuan WHO.

"Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti," kata purnawirawan jenderal bintang tiga ini.

Terawan sebelumnya meneken Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ketentuan itu di antaranya mengatur perubahan istilah dan definisi yang dipakai dalam kasus-kasus Covid-19.

Sebutan untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

Perubahan definisi ini akan mempengaruhi laporan jumlah angka kematian Covid-19. Sistem Bersatu Lawan Covid yang diluncurkan Gugus Tugas Covid-19 telah terlebih dahulu mengacu pada definisi kematian yang dipakai WHO sejak tiga bulan lalu itu.

 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus